JPU Dakwa Pasal Pencucian Uang, Pengacara Selebgram Adelia Keberatan Kliennya Disebut 'Ratu Sabu'

JPU Dakwa Pasal Pencucian Uang, Pengacara Selebgram Adelia Keberatan Kliennya Disebut 'Ratu Sabu'

Adelia Putri Salma menjalani sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Selasa 30 Januari 2024. -Foto: Muhammad Arif/Radarlampung.co.id---

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMEL.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar sidang perdana terhadap Selebgram Adelia Putri Salma (25 tahun), di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Pada Selasa 30 Januari 2024.

Melansir Radarlampung.co.id, Selebgram Adelia didakwa JPU dengan pasal pencucian uang, sebagai mana diatur serta diancam dalam pasal 137 huruf b jo pasal 136 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam dakwaan jaksa, Selebgram Adelia Putri Salma telah menyimpan duit dari hasil penjualan narkotika. 

Adelia menerima transfer uang melalui rekening Bank BCA serta Bank Mandiri atas nama Adelia Putri Salma. 

Dalam dakwaan juga dijelaskan, Adelia berperan sebagai istri dari Kadapi. Keduanya menikah secara siri pada di tahun 2019 dan menikah secara resmi pada tahun 2021 di lingkungan Lapas Narkotika Banyuasin. 

Disebutkan Jaksa, bahwa Adelia mendapatkan perintah dari suaminya yaitu Kadapi untuk membuat rekening bank tersebut.

Rekening bank itu diserahkan kepada Kadapi untuk keperluan menerima dan mentransfer uang.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa Adelia kerap menerima uang dari Kadapi dalam jumlah puluhan juta.

" Adelia Putri Salma, kerap menerima uang dari saksi Kadapi setiap dua minggu sekali untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp 15 hingga Rp 20 Juta, " kata JPU Eka Aftarini, Dilansir Radarlampung.co.id

 Adeli diminta oleh Kadapi menempati dua rumah yang dibeli dengan harga masing-masing Rp 1,2 Miliar dan Rp 2,7 miliar.

Selain itu Adelia Putri Salam menerima aset-aset yang diberikan Kadapi dari hasil penjualan narkotika.

Aset-aset yang dimaksud Seperi halnya, Satu unit mobil BMW, satu unit mobil Mercy, satu unit mobil Pajero Sport, satu unit mobil Alphard, satu unit rumah di Tambun, Bekasi, dan satu unit Indomart di Palembang. 

 

Usai menjalani sidang dakwaan, kuasa hukum dari Adeli Putri Salma, Rusli Bastari menerangkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dakwaan JPU.

Sumber: