JPU Dakwa Pasal Pencucian Uang, Pengacara Selebgram Adelia Keberatan Kliennya Disebut 'Ratu Sabu'

JPU Dakwa Pasal Pencucian Uang, Pengacara Selebgram Adelia Keberatan Kliennya Disebut 'Ratu Sabu'

Adelia Putri Salma menjalani sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Selasa 30 Januari 2024. -Foto: Muhammad Arif/Radarlampung.co.id---

" Apakah akan melakukan eksepsi, itu nanti, kita akan pelajari terlebih dahulu," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga keberatan terhadap istilah 'Ratu Sabu' yang disandangkan kepada Adelia Putri Salma. 

Karena menurut dia, Adelia tidak terlibat langsung terhadap barang haram Narkotika. 

"Ratu sabu itu keliru lho. Tidak sebagai Bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Hanya kebetulan suaminya yang membiayai hidupnya. Jadi itu keterlaluan," jelasnya. (*)

Sumber: