Terdeteksi Sipol, Pemilik NIK Urus ke Parpol
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) menjadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pemilu 2024. Namun, belakangan banyak masyarakat yang terkejut karena namanya masuk dalam keanggotaan parpol setelah mendaftarkan diri sebagai KPPS.
Bahkan, banyak diantara mereka (masyarakat’red) yang kebingungan lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya terdaftar sebagai anggota atau pengurus pada salah satu parpol. Padahal, mereka merasa tidak pernah terlibat bahkan ikut-ikutan menjadi anggota atau bahkan pengurus parpol sekalipun.
“Iya, kemarin pas mau daftar di cek di KPU katanya saya anggota parpol. Padahal, tahu kantor nya aja enggak saya sama parpol yang dimaksudkan itu,” ujar salah saru warga Kecamatan Rajabasa yang namanya minta dirahasiakan, Kamis (14/12/2023).
BACA JUGA:Winarni: Anggota Saka Bakti Husada Harus Beri Manfaat
Dirinya mengaku, sangat terkejut karena namanya terdaftar menjadi salah satu anggota di dalam parpol tersebut. Apalagi, sebagai syarat menjadi anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota parpol.
“Yang buat bingung kenapa bisa nama saya ada di dalam keanggotaan parpol itu. Jelas ini merugikan kami sebagai warga. Contohnya aja seperti sekarang saya sulit untuk mendaftar menjadi KPPS,” tegasnya.
Korban lain yang juga hendak mendaftar sebagai calon KPPS juga mengeluhkan bahwa NIK miliknya tercatut sebagai anggota partai politik. Namun beruntung, parpol yang menginput data pribadinya sebagai anggota sangat kooperatif ketika korban meminta surat keterangan.
“ Saya kaget tapi kemudian langsung saya urus di kantor parpol tersebut. Beruntungnya mereka juga kooperatif dan melayani dengan baik. Surat keterangan bahwa tidat terlibat dalam kepartaian pun langsung diterbitkan pada hari itu juga,” ungkap pendaftar calon KPPS yang bernasib serupa.
Merka khawatir ketika namanya dicatut sebagai anggota parpol justru parpol tersebut tidak bersikap kooperatif. Belum lagi ketakukat warga bahwa proses pembuatan surat keterangan bakal di persulit.
“ Kami hanya khawatir di persulit saja. Padahal tidak pernah terlibat sama sekali di kepartaian. Mudah-mudahan hal itu tak terjadi di Lampung Selatan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menyatakan, masyarakat yang namanya masuk dalam Sipol terdaftar sebagai anggota parpol wajib melampirkan surat keterangan dari parpol tersebut. Yang isinya, menyatakan bahwa dirinya bukan atau tidak sebagai anggota parpol.
“Kalau terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (namanya dicatut’red) coba minta klarifikasi dari parpolnya, minta surat keterangan. Nanti akan kita proses pengajuannya,” tegas Aan sapaan akrab Ansurasta Razak.
Dari surat keterangan itu, lanjut Aan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan parpol. “Kita akan lihat apakah namanya benar di catut atau terlibat aktif dalam parpol,” tegasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, KPU Lamsel menjadwalkan rekrutmen KPPS ini sampai dengan 20 Desember 2023. Selanjutnya, akan dilakukan seleksi administrasi hingga tanggal 22 Desember 2023.
Sumber: