Turis Non-Muslim Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Turis Non-Muslim Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya?

-- Istimewa -- NU Online --

RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Turis ialah seseorang pelancong ataupun traveler dari sesuatu negeri yang tiba ke Indonesia. 

Kebanyakan wisatawan yang tiba ke Indonesia ialah non-Muslim, umumnya yang berasal dari Eropa, Amerika serta Australia.

Mereka ke Indonesia mayoritas hanya untuk mengisi liburan, baik ke tepi laut gunung, serta sebagainya.

 Namun kadangkala juga ada wisatawan yang mendatangi tempat-tempat memiliki salah satunya tempat ibadah umat Islam ialah masjid, seperti di masjid Demak yang mempunyai soko tatal, masjid Kudus yang terdapat menaranya, setelah itu ke makam para wali yang mempunyai corak kuno ataupun masa dulu.

Lalau permasalahannya, apakah diperbolehkan seseorang wisatawan non-Islam masuk ke tempat suci umat Muslim serta bagaima hukumnya?

 

Dilansir NU Online, Bila memandang dari rujukan dari kitab Al-Kurdii 'aala. minhaaj al-Qawiim, 98 serta kitab Busyraa al-Kariim, I/37, hingga hukumnya boleh seseorang wisatawan non-Islam masuk ke kawasan peribadatan umat Muslim.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Kurdi 'alaa al-Minhaaj al-Qawiim berikut:

 

Wa ammal kaafiru fala yumna'ul. muktsu fiihi ai fiil masjidi.

 

Artinya : Al-Kurdi 'alaa. al-Minhaaj al-Qawiim, taman 98: Orang kafir tidak terlarang diam di masjid.

 

Juga keterangan dalam kitab Busyraa al-Kariim:

Sumber: