Ayah Tiri di Kecamatan Natar Perkosa Anak Selama 2 Tahu Hingga Hamil 5 Bulan

Ayah Tiri di Kecamatan Natar Perkosa Anak Selama 2 Tahu Hingga Hamil 5 Bulan

Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak tirinya sendri ditangkap Polsek Natar. / Polsek Natar ---

Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(*)

Sumber: