KPU Bawa Hasil Pleno ke Provinsi, Bawaslu Telusuri 4 Laporan

KPU Bawa Hasil Pleno ke Provinsi, Bawaslu Telusuri 4 Laporan

--

Mengenai kejadian khusus, Wazzaki turut memberikan respons. Kejadian khusus biasanya terjadi ketika saksi dari pasangan calon presiden tidak mau tanda tangan di berkas hasil. Tetapi di hasil pemilihan DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tetap ditandatangani.

"Kejadian khusus itu juga, kan, terkait dengan momen pembetulan. Kemudian rekomendasi Panwascam mengenai hitung ulang," katanya. (rnd)

Sumber: