Kejari Lamsel Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR BNI ke PN Tipikor
JPU Kejari Lamsel melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Sidomulyo ke PN Tipikor Tanjung Karang.--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR BNI Cabang Sidomulyo akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas IA. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui JPU menyerahkan berkasnya pada Senin, 4 Maret 2024.
"Atas terdakwa AB," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. kepada Radar Lamsel, Selasa, 5 Maret 2024.
AB, selaku analis kredit standar/sales hunter KCP BMI Sidomulyo ditetapkan sebagai tersangka karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. Itu berdasarkan Laporan Hasil PKKN dari BPKP Prov. Lampung No: PE.03.02 /SR-1951/PW.08/5/2023, tanggal 21 Desember 2023.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KPU Bawa Hasil Pleno ke Provinsi, Bawaslu Telusuri 4 Laporan
AB memfasilitasi sekaligus mengelola pengajuan pinjaman dari petani/debitur. AB juga mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR Tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah. Sekaligus melakukan survei lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR Tani.
Dari 47 debitur, terdapat 35 yang dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani tidak sesuai dengan persyaratanbyang telah ditentukan. Sehingga terjadilah kredit macet jumlah total sebesar Rp.1.655.000.000,00. (rnd)
Sumber: