Gasak Isi Rumah Warga, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Katibung

Gasak Isi Rumah Warga, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Katibung

Pelaku inisial S (39) seorang buruh harian lepas diamankan unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan--Febi Humanika

KATIBUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - pelaku inisial S (39) seorang buruh harian lepas diamankan unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, tidak lama setelah menjalankan aksi pencurian dengan cara congkel jendela rumah warga.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan dari warga yang menjadi korban pencurian atas nama Maryadi (29) warga dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Kata Kapolsek Katibung, dari tangan warga dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan. Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pelaku berhasil mengambil  satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam nopol BE 2531 DBI, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu buah pahat yang digunakan untuk melakukan aksinya.

" Kejadian pencurian pada hari yang sama dari penangkapan tersangka sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek.


BACA JUGA:Partai Demokrat Lamsel Buka Penjaringan Balonkada, Hari Pertama Tiga Balonkada Ambil Formulir

Kapolsek menambahkan, Awalnya, orang yang tidak dikenal melakukan perusakan jendela samping rumah korban dan masuk ke dalam lalu mengambil harta bendanya dan keluar melalui pintu depan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp20 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk di tindak lanjuti," ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2024).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaaan secara intensif di Mapolsek Katibung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Feb)

Sumber: