Ada Indikasi Kongkalikong, Belanja Makan-Minum dan ATK Pemkab Lamsel Senilai Rp5 M Bermasalah

Ada Indikasi Kongkalikong, Belanja Makan-Minum dan ATK Pemkab Lamsel Senilai Rp5 M Bermasalah

Foto : Istimewa ---

LAMPUNG SELATAN - Enam organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan diduga bermasalah dalam hal anggaran belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor (ATK).

Melansir Radarlampung.bacakoran.co Dugaan masalah itu terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung.

Nilai anggaran yang bermasalah itu cukup fantastis, yaitu lebih dari Rp5 Miliar atau tepatnya Rp5.019.089.120.

Selain persoalan uang anggaran belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor (ATK). ada juga realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya pada tiga OPD yang mengakibatkan risiko belanja tidak sesuai dengan peruntukannya serta kelebihan pembayaran kepada penyedia makanan dan minuman.

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 mejelaskan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp630.361.501.086 dengan realisasi Rp596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran. 

Realisasi itu diantaranya merupakan belanja barang habis pakai berupa belanja makanan dan minuman serta ATK anggaran Rp61.651.106.300 dengan realisasi Rp57.925.447.530 atau 93,96 persen.

Dari pemeriksaan mengenai dokumen pertanggungjawaban belanja makan-minum dan Alat Tulis Kantor secara uji petik pada delapan OPD, diketahui bahwa proses pemesanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman serta ATK adalah melalui katalog elektronik (e-katalog). 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman serta Alat Tulis Kantor secara uji petik, BPK RI perwakilan Lampung mendapati sejumlah temuan.

Ditengarai, pemilihan penyedia barang atas belanja makanan dan minuman serta Alat Tulis Kantor melalui e-katalog hanya bersifat formalitas. Pejabat Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan e-katalog sebagai media untuk melakukan pemesanan barang dan negosiasi dengan pihak penyedia.

Pemesanan ini dilaksanakan setelah pejabat pengadaan memperoleh informasi pemesanan dari PPTK OPD. Komunikasi antara PPTK dan pejabat pengadaan mengenai pemesanan makanan/minuman dan ATK dapat dilakukan secara daring maupun bertemu langsung.

Masalah lainnya, sebagian bukti pembayaran/kuitansi sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum dan ATK pada OPD bukan merupakan kuitansi yang dikeluarkan oleh penyedia. 

PPTK atau bendahara pengeluaran dan personel pada OPD telah menyiapkan kuitansi dengan mengisi volume serta harga barang sesuai pesanan yang tercantum dalam e-katalog. 

Penyedia menandatangani kuitansi sesuai nilai yang telah diisikan atau dibuat oleh PPTK/bendahara pengeluaran/personel OPD terkait. Selain itu, sebagian pembelian makanan/minuman dan ATK melalui e-katalog dilakukan untuk pembayaran utang makan minum OPD kepada penyedia.

Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban, termasuk mengkonfirmasi penyedia serta permintaan keterangan atas realisasi belanja makanan dan minuman serta ATK, menunjukkan sejumlah temuan. 

Sumber: