Biadab! Kakek ini Cabuli Cucu Tirinya Belasan Kali Sampai Hamil
Ini dia Tugiman, pelaku yang tega berbuat cabul terhadap cucu tirinya sampai hamil.--Ist
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNGSELATAN - Biadab, satu kata yang pantas disematkan kepada Tugiman. Pria tua berumur 51 tahun asal itu tega berbuat cabul terhadap cucu tirinya sendiri. Sungguh perbuatan di luar nalar, plus tidak punya akal dan pikiran.
Parahnya lagi, kakek asal Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, ini melakukan perbuatan tercela itu kepada Bunga yang berumur 13 tahun, selama beberapa bulan lamanya. Terhitung sejak bulan Agustus 2023 sampai Juli 2024, bayangkan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, mengungkapkan tersangka selama ini memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika melakukan aksi bejatnya. Hasrat iblis ya membuat T sampai tega berbuat kasar terhitung sampai 12 kali.
"Korban diancam dengan kekerasan fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan," katanya.
BACA JUGA:Panwascam Kalianda - Komisioner Bawaslu Lamsel Tekankan Hal Teknis dan Regulasi ke PTPS
Kasus ini mulai terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Akhirnya Tugiman pun diringkus tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Sumber: