Keren! Polisi Endus Akal Bulus Pelaku Pembunuhan Janda Lewat Pesan Bergambar Tespack

Keren! Polisi Endus Akal Bulus Pelaku Pembunuhan Janda Lewat Pesan Bergambar Tespack

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, didampingi Kapolsek Tanjungbintang, Kompol. Samsari, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di hadapan wartawan saat rilis di Mapolsek setempat, Sabtu, 21 Desember 2024.--Radar

Korban cukup sering bertanya tentang tanggungjawab kepada pelaku. Mungkin merasa kesal ditanya soal itu, pelaku tidak bisa berpikir jernih. Tibalah saat di mana pelaku berkunjung ke kontrakan korban, yang sangat berdekatan. Posisinya, kontrakan pelaku di bawah, kontrakan korban di atas.

 

"Alasan pelaku ini mau ambil sangkar burung dan kampak. Ketika menuruni tangga, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala. Korban langsung tersungkur," katanya.

 

Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka disangkan pasal 338 KUHP dan/ pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kapolsek Tanjungbintang, Kompol. Samsari, menambahkan kasus tersebut terbongkar setelah petugas meminta keterangan dari beberapa saksi.

 

Benar saja, petugas menemukan bukti isi pesan kalau korban mengirimkan foto sebuah tespack dengan keterangan garis dua kepada pelaku. Samsari mengatakan bahwa pelaku mengakui bukti isi pesan tersebut. Dia juga mengaku kalau yang membunuh SU adalah dirinya.

 

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Kampak dan hp korban dibuang ke sungai. Sementara ini hp korban masih kami cari," katanya.

 

Dalam waktu dekat polisi akan melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk mencari tahu tindak kekerasan fisik. Samsari mengatakan kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Langkah itu dilakukan supaya polisi bisa mengungkap semuanya.

 

"Insyaallah, dalam waktu dekat inivkita lakukan autopsi. Kita juga ingin tahu, apakah benar korban ini sedang hamil," katanya.

Sumber: