Migrasikan 29 Pelayanan ke Online, DPMPPTSP Persingkat Layanan SIP Jadi Sehari

Migrasikan 29 Pelayanan ke Online, DPMPPTSP Persingkat Layanan SIP Jadi Sehari

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, S.H.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Gaung Internet of Things (IoT) yang dipasarkan Radityo Egi Pratama pada masa kampanye lalu mulai dilirik oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, bakal menerapkan IoT.

 

Proses migrasi menelan perubahan 29 pelayanan surat izin praktik (SIP) manual ke online dan menjadi SIP-On. Gebrakan ini bakal memanjakan masyarakat. Sebelum migrasi, prosesnya memakan waktu sampai 14 hari kerja. Sekarang waktunya lebih dipersingkat lagi, maksimal hanya 3 hari kerja. Bahkan bisa lebih cepat lagi.

 

"Tapi kita berupaya terbitkan dalam sehari," kata Kepala DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, S.H. kepada radarlamsel di ruang kerjanya, Kamis, 13 Maret 2025.

 

Rio mengatakan saat ini DPMPPTSP sedang mensosialisasikan layanan itu. Rumah sakit milik pemerintah maupun swasta jadi target karena mereka pengguna izin tersebut. Soft launching juga sedang dipersiapkan. Jika tidak meleset, Rio berencana meluncurkan layanan itu setelah Idulfitri 2025 sehingga semua layanan berbasis online.

 

"Nanti Bapak Bupati yang launching. Target kita Idulfitri ini sudah online semua. Kami berusaha memberikan kemudahan dalam pelayanan," kata Rio.

 

Di samping itu, DPMPPTSP juga bakal mempermudah layanan Persetujuan Banguan Gedung (PBG) khusus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Izin kepengurusan juga akan dipersingkat dari 14 hari jadi 1 hari. Prosesnya bisa saja memakan waktu kurang dari 1 hari asalkan berkas dan persyaratannya sudah lengkap.

 

"Bisa 1 sampai 3 jam. Tetapi persyaratan atau rekom dinas teknis sudah beres, dan mereka sudah daftar di SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung," katanya.

 

Sumber: