Polsek Candipuro Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Foto : Istimewa ---
CANDIPURO.RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan Rabu, 28 Mei 2025 pukul 16.30 WIB,
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mengatakan, penangkapan yang dilakukan timnya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sabu di lokasi itu.
Setelah dilakukan peyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya.
Dalam penggerebkan itu petugas mengamankan satu tersangka inisial AA, 41 tahun, warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.
"Pelaku kedapatan memiliki dan menguasai sabu yang ditemukan dalam berbagai barang bukti saat penggeledahan rumah," kata Kapolsek.
Saat dilakuan introgasi pelaku AA mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang warga Way Sulan dengan harga Rp 700 ribu.
“Barang bukti yang kami temukan meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu bungkus plastik klip sabu utuh, satu pirek sabu sisa pakai, satu alat hisap (bong) dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu ponsel Vivo warna hitam, dan satu dompet kecil coklat.” ujarnya.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Kasus penyalahgunaan narkotika ini termasuk yang menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum kami,” jelas AKP Farid.
Sumber: