Nyabu dan Simpan Sisa Shabu, Pegawai Gudang Jalani Sidang
KALIANDA – Menggunakan shabu dan membawa peralatan sisa yang digunakan untuk memakai barang haram. Andi Septa Margana (29) warga Kelurahan Teluk Pucang, Kecamatan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (11/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Agus Maryanto, SH dalam surat dakwaannya menyatakan, awalnya terdakwa berangkat dari Cilegon ke Bandarlampung bersama tiga temannya untuk urusan pekerjaan, Rabub (26/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah sampai di Panjang, terdakwa bertemu Cerry (DPO) dan melihat matanya melotot serta bicaranya tidak ada henti-hentinya. Terdakwa lalu menanyakan kepada Cerri apakah menggunakan shabu dan oleh Cerri dijawab iya. Cerri lalu mengajak terdakwa mengkonsumsi shabu dan sisanya dibawa oleh terdakwa. Saat kembali ke Cilegon dengan mengendarai Mitsubisi Stada warna hitam nopol A 8222. Polisi yang berjaga di pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni melakukan pemeriksaan atas barang dan bawaan penumpang. Ketika digeledah, Polisi menemukan satu bungkus plast8ik kecil berisi sisa shabu dibagian kantung celana depan. Sementara peralatan seperti pipet, pirek dan korak api berada di kantung celana belakang. Polisi lalu menginterogasi terdakwa dan setelah mengaku barang tersebut miliknya langsung diamankan di Satnarkoba Polres Lamsel. “Terdakwa kami dakwa dengan dakwaan kesatu pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Agus Maryanto. Mendengar surat dakwaan JPU, terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Sehingga Majelis Hakim bisa melakukan pemeriksaan atas berkas-berkas yang diajukan ke Pengadilan dengan memintai keterangan saksi dan terdakwa. (gus)
Sumber: