Tahun Depan Target Masuk Zona Hijau
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan siap menyambut tahun 2017. Beberapa hal menjadi catatan penting selama perjalanan di tahun 2016. Antara lain mengenai standar pelayanan publik yang masih masuk pada zona kuning. Meski begitu Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan tetap mengaku bangga atas raihan pelayanan publik yang masuk zona kuning tersebut. Sebab dimatanya, ada peningkatan yang cukup baik pada sisi pelayanan publik yang tadinya masuk dikategori zona merah menjadi kuning. Terlebih kenaikan predikat tersebut bisa digeser ditengah-tengah silang singkalutnya masa transisi pemerintahan di Bumi Khagom Mufakat. “Kedepan (2017) kita target zona hijau. Dengan situasi yang saat ini (transisi) saja bisa naik, masak iya tahun depan nggak jadi hijau?,” ungkap Zainudin Hasan saat bersilaturahmi dengan insan pers di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel Rabu (28/12), kemarin. Menurut dia, ada beberapa pelayanan publik yang harus digenjot. Diantaranya pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Diskominfo, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T). “Ini akan kita benahi. Harus benar-benar maksimal,” ungkap dia. Terkait peningkatan pelayanan ini Zainudin sendiri langsung mengumpulkan satuan kerja yang membidangi soal pelayanan diaula yang sama usai bersilaturahmi dengan insan pers. Ada 15 satker langsung di-brieffing Zainudin agar pada akhir Januari 2017 sudah menyiapkan kekurangan sarana penunjang pelayanan publik dimasing-masing satker-nya. “Saya minta kepada satuan kerja yang mengurusi soal pelayanan publik agar diakhir Januari 2017 sudah bisa melengkapi segala sarana pelayanan publik yang sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujar Zainudin. Zainudin menuturkan, dengan melengkapi sarana pelayanan publik, maka pemkab Lamsel akan dengan mudah untuk menju ke zona hijau dengan mendapatkan nilai kepatuhan standar pelayanan publik yang sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009. “Kita patut bersyukur karena saat ini Pemkab Lamsel sudah mampu melewati zona merah dan berda pada posisi zona kuning dalam hal memberikan pelayanan publik dengan memperoleh nilai 79,80. Artinya hanya butuh 1(satu) point saja kita sudah bisa menduduki posisi di zona hijau dengan nilai rata-rata 81-100,” terangnya. Untuk meraih zona hijau tersebut, lanjut Zainudin, dibutuhkan kerjasama dan kepedulian dari tiap-tiap satuan kerja untuk bisa mempersiapakan sarana pelayanan yang memadai dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk para satuan kerja yang mengurusi soal pelayanan di Pemkab Lamsel, agar bisa lebih meningkatkan lagi sarana maupun prasaranan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sesusai dengan aturan yang ada,” katanya. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail menjelaskan, penegasan yang disampaikan oleh Bupati Lamsel Zainudin Hasan tentang pembenahan standar pelayanan publik di lingkup Pemkab Lamsel itu bertujuan agar Lamsel bisa menempati posisi di zona hijau atas hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombusdman RI untuk perwakilan Lampung tentang kepatuhan standar pelayanan publik. “Berdasarkan hasil penilaian dari Ombusdman RI pada periode observasi di bulan Mei-Agustus 2016 Kabupaten Lamsel memperoleh nilai 79,80. Nilai tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2015 yang hanya memperoleh nilai 26,91. Dengan meningkatnya hasil penilaian tersebut, artinya pelayanan publik di Pemkab Lamsel sudah mengalami peningkatan,” terang Maturidi. Diungkapkannya, pemerintah daerah sangat berharap adanya peningkatan pelayan publik dari masing-masing satuan kerja yang ada dilingkup pemkab Lamsel, khususnya pelayanan yang ada di Kantor Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan danCatatan Sipil. “Kedua dinas tersebut memang harus lebih lagi meningkatkan bentuk pelayanannya kepada masyatakat. Karena menurut hasil penilaian, kedua dinas tersebut memperoleh jumlah nilai terkecil yakni dibawah angka 6 (enam),” ungkapnya. Maturidi mengatakan, selain harus meningkatkan bentukan pelayanan, masing-masing satuan kerja juga harus bisa memperbaiki kondisi fisik bangunan dengan menambah sarana tempat pelayanan, seperti ruang khusus loket, ruang tunggu, kotak saran pengaduan masyarakat, menyediakan tempat ibu menyusui, serta menyediakan kursi roda bagi masyarakat penyandang cacat. “Selain itu juga harus menyiapkan produk-produk layanan seperti alur-alur pelayanan, menyantumkan tarif, serta lamanya waktu pelayanan. Itu semua mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” pungkasnya. Untuk diketahui, 15 satuan kerja yang diminta untuk memaksimalkan bentuk pelayanan publik di Pemkab Lamsel adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Dinas Kesehatan. Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Pasar, serta Dinas Perhubungan. (iwn)
Sumber: