Kasus Narkoba jadi Atensi Kapolres Pesawaran
GEDONGTATAAN – Polres Pesawaran menjadikan kasus penangkapan dua anggota DPRD Pesawaran yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Lampung menjadi atensi Polres Pesawaran. Korps bhayangkara di Bumi Andan Jejama ini mengaku akan melakukan mapping terhadap titik rawan narkoba yang ada diseluruh wilayah hukum kepolisian setempat. \"Kita juga akan melakukan kegiatan atensi seperti itu, karena kegiatan itu tidak serta merta dari direktorat narkoba, kita juga akan melakukan tindakan-tindakan,\" kata Kapolres Pesawararan AKBP M. Syarhan S.I.K., saat dihubungi awak media, kemarin. Syarhan juga menyatakan, bahwa dalam waktu dekat ini, pihak Polres Pesawaran berencana melakukan mapping keseluruh titik rawan narkoba yang ada di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran. Hal tersebut untuk mengantisipasi dan menindak adanya peredaran narkoba. \"Polres juga kan sudah berdiri dan ada juga satuan narkoba, kita juga akan memapping tempat-tempat yang memang menjadi perhatian khusus terhadap peredaran narkoba,\" ujarnya. Mengenai masalah narkoba, sambung Syarhan, tidak ada ampun bagi oknum yang tersandung masalah narkoba tersebut baik pengguna maupun pengedar. \"Kita akan selesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena itu juga merusak generasi muda,\" tegasnya. Sementara itu, saat ditanya apakah pihak Polres Pesawaran juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus penangkan dua orang anggota DPRD Pesawaran tersebut, Syarhan menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada koordinasi antara Polda Lampung dan Polres Pesawaran. \"Untuk sementara ini semuanya ditangani oleh direktorat narkoba Polda Lampung. Jadi kita tidak ada kegiatan apa-apa,\" tegasnya. Terpisah, Sekertaris Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran, Muhartoyo, saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang menimpa dua anggota DPRD Pesawaran mengatakan, bahwa dalam hal itu pihaknya tidak berwenang menangani masalah kedua orang wakil rakyat tersebut karena hal itu langsung berhubungan dengan aparat penegak hukum. \"Urusan itu otamatis sudah kembali kepartainya masing-masing, jadi gak perlu proses BK. Kita gak perlu mengambil langkah apa-apa,\" kata Muhartoyo. (nzr)
Sumber: