Dua Terdakwa Ajukan Banding
KALIANDA – Meski telah diputus hukuman seumur hidup dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati. dua dari tiga terdakwa kepemilikan ganja seberat 200 kilogram menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Hal sama juga berlaku bagi satu terdakwa yang tidak hadir dipersidangan Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (24/11). Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH dibantu anggotanya Madel Natalia. SR, SH, MH dan Ungu Putro Bayu Kumoro, SH, MH serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Awaluddin, menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 5 gram. “Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing seumur hidup. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menerima atau mengajukan banding,”ujar Majelis Hakim. Mendengar vonis tersebut, para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Baris Lamhot Simanjuntak, SH menyatakan akan mengajukan banding. Lamhot menganggap, putusan Majelis Hakim belum sesuai dengan peran ketiga terdakwa dalam kasus tersebut. “Peran mereka berbeda dan kami berharap, dua orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dapat tertangkap. Karena dari situ nanti jelas siapa yang memiliki perusahaan dimana barang tersebut diambil oleh para terdakwa. Kami akan ajukan banding atas perkara ini,”kata Baris Lamhot Simanjuntak. Hal sama dikatakan JPU Agus Maryanto, SH. Meski ketiga terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan banding. Ia juga akan tetap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. “Kami tetap pada surat tuntutan sebelumnya, yakni dihukum mati. Karena mereka mengajukan banding, kita juga ikut banding,”kata Agus Maryanto. Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Hendri Isparudin (25) warga Kota Metro, Alim Rohadi (28) warga Bekasi, Jawa Barat dan Achmad Mulyadi alias Tagor (31) warga Jakarta, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kalianda. Namun ketiganya mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Perbuatan ketiga terdakwa, berawal saat Polisi yang bertugas di pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, menghentikan Bus PMTOH jurusan Aceh-Solo, nomor polisi BL 7700 A. Peristiwa yang terjadi di hari Sabtu (16/5) sekitar pukul 20.00 WIB, Polisi menemukan ganja kering seberat 200 kilogram yang terbungkus lakban warna kuning dan putih dalam empat peti kayu. Setelah dibuka, empat peti berisi masing-masing 50 kilogram ganja kering. Di dalam daftar pengiriman barang, tertulis pada peti kayu tersebut mesin pompa air, alamat tujuan Ir Hendri PT Multi Lestari Jalan Industri Blo EE99BCD, Cikarang, Bekasi dan tertera nomor telepon genggamnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tiga terdakwa di daerah Tanggerang, Banten. Ketiga terdakwa, dalam berita acara pemeriksaan Polisi mengaku, pernah menghuni salah satu Lapas di Jawa Tengah. Dua peti kayu berisikan 100 paket ganja, rencananya akan di edarkan di Jakarta. Sementara dua lagi akan dikirim melalui paket bus ke Solo, Jawa Tengah. Hendra dan Alim mengambil barang atas suruhan Bagus (DPO) dan Tagor disuruh oleh Sefti Andi (DPO). (gus)
Sumber: