Lagi, Pembangunan Rest Area Rosalia Disoal

Lagi, Pembangunan Rest Area Rosalia Disoal

Warga Keluhkan Debu yang Bertaburan

KALIANDA – Pembangunan rest area dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ditepi Jalinsum Perumahan Hartono, Kecamatan Kalianda milik CV. Rosalia Indah kembali disoal. Jika sebelumnya truk pengangkut tanah galian atau gusuran dilokasi tersebut melintasi jalan lingkungan masyarakat hingga rusak, kali ini aktifitas pembangunan di lokasi tersebut menimbulkan debu yang mengganggu warga sekitar. Bahkan, warga Jalan Jeruk 7 Blok C Perumnas Bumi Way Urang yang merupakan lokasi terdekat tidak pernah dimintai persetujuan lingkungan terhadap rencana pembangunan garasi bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut. “Tanah urug yang mereka angkut menimbulkan debu yang sangat luar biasa. Anak saya sampai sakit. Sekarang ini dia batuk-batuk karena debu dari pembangunan rest area di sebelah rumah kami,”ungkap Edy Setiawan warga setempat, kemarin. Selain itu, dirinya mengaku tidak pernah dimintai persetujuan dari pihak perusahaan yang akan membangun rest area tersebut. Padahal, lingkungan terpadat dari lokasi rest area tersebut berada di belakang bangunan. “Kalau persetujuan lingkungan mereka dari depan atau muka jalan, memang tidak ada tetangga kiri dan kanan. Tetapi, lokasi bangunannya kan memanjang. Yang di belakang dan samping ini terkena dampaknya. Harusnya, pihak perusahaan minta persetujuan warga yang disekitar,”imbuhnya. Tak hanya itu, akibat aktifitas pembangunan rencana rest area tersebut juga mengakibatkan banjir apabila turun hujan. “Air dari lokasi proyek tumpah ke belakang. Tetapi, pihak perusahaan sudah berjanji akan memperbaiki saluran pembuangan air agar tidak ke pemukiman warga,”tutupnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamsel Thamrin, S.Sos., akan segera berkoordinasi dengan jajaran terkait mengenai keluhan warga tersebut. Dia menjelaskan, pembangunan rest area dan SPBU yang saat ini tengah berjalan merupakan milik CV. Rosalia Indah dan telah mengantongi berbagai syarat perizinan. “Ya, untuk persoalan keluhan masyarakat sekitar ini akan kami komunikasikan baik dengan jajaran dinas terkait ataupun perusahaan langsung. Memang izin UKL-UPL sudah keluar tahun lalu,”terang Thamrin. (idh)  

Sumber: