Hilang Dicuri Saat Ditinggal ke Pantai

Hilang Dicuri Saat Ditinggal ke Pantai

KALIANDA – Andri Rikardo, SE tidak tahu jika terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah penadah sepeda motor miliknya yang dicuri. Saksi hanya tahu sepeda motornya hilang saat parkir di dekat rumah warga, sebelum ia masuk ke Pantai Mutun yang ada di Desa Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Heneng Pujiadi, SH, MH. Saksi mengaku, awalnya bersama temannya membawa sepeda motor Yamaha Mio warna putih BE 3929 CA. Mereka berdua berniat untuk liburan di pantai dan menitipkan sepeda motor disamping rumah warga pada hari Minggu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun saat akan pulang sepeda motornya tidak berada di tempat. “Saya tidak kenal dengan terdakwa dan baru tahu saat saya dipanggil oleh Polisi. Polisi mengatakan kepada saya, kalau terdakwa adalah yang membeli sepeda motor saya dari pelaku pencurian,”kata Andri Rikardo, Kamis (26/11). Hal sama juga dikatakan saksi Suheri yang berboncengan dengan Andri Rikardo. Ia juga tidak tahu kalau yang dihadirkan dalam persidangan dan menjadi terdakwa adalah penadah barang curian milik temannya. “Saya baru tahu ketika di panggil oleh Pak Polisi,”kata Suheri. Terdakwa dalam pengakuannya mengatakan, sekitar bulan Agustus bertemu dengan Kiki (DPO) dan menggadaikan sepeda motor untuk memperbaiki mobilnya selama satu minggu. Setelah menyerahkan uang Rp 1,5 juta, Kiki tidak kembali lagi dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi. Saat membawa sepeda motor tanpa plat nomor, Polisi melakukan razia dan mengamankan sepeda motor berikut terdakwa. Dari keterangan tersebut, terdakwa mengaku mendapat sepeda motor dari menggadai milik temannya. Karena sepeda motor tersebut adalah hasil curian, terdakwa tidak berkutik dan digelendang ke Kantor Polisi. (gus)

Sumber: