Bijaksanalah dengan Medsos!

Bijaksanalah dengan Medsos!

Siapapun Pengujar Kebencian Bisa Dipidana

KALIANDA – Kasus penangkapan M. Ali Amin Said (32), warga Dusun III, Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan yang dilakukan Polda Lampung membuat geger publik kabupaten Lampung Selatan. Terlebih kasus penangkapan itu dibarengi dengan kasus penemuan mayat dua pemuda yang sebelumnya hilang selama dua pekan. Tak dipungkiri lokasi kejadian yang masih satu desa membuat Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan menjadi perbincangan netizen hingga kini. Kasus ujaran kebencian (hate speech) tersebut mengajarkan publik untuk berbijaksana dalam menggunakan media sosial. Sebab, siapapun orangnya yang memposting ujaran kebencian bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Siapapun bisa dijerat dengan UU ini. Bukan hanya ujaran kebencian terhadap para pimpinan negara melainkan antar sesama pengguna medsos pun bisa,” ungkap Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda Subagio, S.H.,M.H kepada Radar Lamsel di Kalianda kemarin. Karena alasan pidana itu, ia mengajak publik khususnya para pengguna media sosial untuk memahami aturan-aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terjerebab kedalam persoalan hukum. “Iya kuncinya bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai apa yang kita posting justru merugikan diri kita dan orang lain,” ingat Subagio. Dosen yang juga mengajar ilmu pidana ini mengungkapkan, pada dasarnya tindakan menyebar kebencian tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan/atau ditujukan kepada siapapun. “Hukum itu seyogyanya tidak tebang pilih. Karena dalam undang-undang jelas dikatakan setiap orang atau barang siapa yang melakukan sesuatu hal itu maka akan diancam hukuman pidana,”lanjutnya. Mengenai kasus penangkapan M. Ali, lanjutnya, bisa disebut sebagai penangkapan khusus karena telah menyebar kebencian yang bisa menimbulkan provokasi publik. Terlebih ujaran kebencian itu disampaikan langsung kepada pemimpin korps bhayangkara. “Ya, bisa kita sebut ini perlakuan khusus. Karena, postingan penyebaran kebencianya bisa menimbulkan provokasi dan keresahan masyarakat. Kalau tidak segera ditindak hukum khawatir hal ini akan berdampak bagi keamanan nasional,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindakan pidana penyebaran kebencian apabila mendapati dirinya dihina secara jelas. “Kasus ini (hate speech) memang lagi trend ya. Rentetannya sudah banyak. Saya tekankan kepada kita semua untuk berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu terlebih di medsos. Jangan sampai postingan yang kita unggah menyudutkan bahkan mencaci secara jelas terhadap seseorang. Karena, dengan alat bukti itu kita bisa dilaporkan kepada aparat yang berwajib,”pungkasnya. (idh)

Sumber: