Kepala PRI Ketapang Dicopot

Kepala PRI Ketapang Dicopot

Inspektorat Layangkan Surat Panggilan, PRI Dijabat Plt

KALIANDA – Sikap tegas diambil Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan dengan mencopot jabatan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Ketapang RE. Sanksi itu merupakan buntut dari peristiwa perselingkuhan yang dilakukan RE dan PS, staff PRI Banjaragung, Jatiagung. Pencopotan jabatan itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini usai memberikan arahan kepada seluruh Kepala UPT Puskesmas di aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, kemarin. “Tidak ada toleransi. Langsung kita copot dari jabatan Kepala UPT. Karena ini memang kewenangan Bupati. Kalau untuk sanksi lainya, nanti akan kita dalami bersama Inspektorat,”tegas Zainudin dihadapan sejumlah awak media, kemarin. Bahkan, putra kelahiran Desa Pisang, Kecamatan Penengahan ini juga mengutus BKD Lamsel untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt.) yang akan mengantikan posisi Kepala UPT untuk sementara waktu. Itu dilakukan demi terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Kami langsung akan koordinasi dengan BKD. Kira-kira, siapa yang pantas untuk jadi Plt. Yang jelas, hari ini juga akan kita teken jabatan Plt. nya,”tutupnya. Terpisah, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, S.H mengungkapkan, jabatan Plt. Kepala UPT PRI Ketapang saat ini dijabat oleh Samsul Rizal, SKM yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan di puskesmas tersebut. “Ya, Plt. Kepala PRI Ketapang saat ini dipercayakan kepada Samsul Rizal. Dia dulu pernah menjabat Kepala PRI sebelum RE. Tentu saja, penunjukan ini berdasarkan berbagai pertimbangan,”singkat Akar Wibowo. Sementara itu, Inspektur Lamsel Joko Sapta mengaku telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap pasangan selingkuh RE dan PS. “Hari ini (kemarin’red) surat sudah selesai dan siap dilayangkan. Kita tunggu konfirmasi dari yang bersangkutan untuk menghadap. Kalau tidak berkenan hadir, maka akan kami berikan surat panggilan kedua,”kata Joko. Pihaknya memastikan RE dan PS tidak dilakukan penahanan oleh jajaran kepolisian pasca penggerebekan. Sebab, kasus tersebut hanya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). “Sepertinya tidak sampai ditahan oleh pihak kepolisian. Karena masuk dalam kategori tipiring. Sama halnya kita ditangkap karena tidak membawa kelengkapan surat menyurat saat berkendaraan,”pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Samsul Rizal mengaku siap mengemban tugas sebagai Plt. Kepala PRI Ketapang. Menurutnya, sebagai abdi negara harus siap menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan. “Ini amanah dari pimpinan. Insyaallah saya siap melaksanakan tugas dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Serta, melanjutkan program di PRI Ketapang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,”pungkasnya. (idh)

Sumber: