BKD Tunggu LHP Inspektorat
Soal Kasus Mesum ASN Puskesmas Ketapang
KALIANDA – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan belum bisa menmutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada RE dan PS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca diperiksa oleh Inspektorat terkait persoalan perselingkuhan. Pasalnya, BKD masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Inspektorat. Sebab, instasi yang bertugas mengawasi ASN ini masih akan menyusun LHP dan dilaporkan kepada Bupati selaku pimpinan. Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi baik dengan Inspektorat maupun Diskes mengenai persoalan tersebut. Sehingga, BKD tidak akan sampai salah dalam menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. “BKD tugasnya hanya mengeksekusi dari LHP yang telah dilakukan Inspektorat dan dilaporkan kepada pimpinan. Kami sudah koordinasi, begitu LHP turun akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”ungkap Akar saat diwawancarai Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Dia menambahkan, berbagai sanksi administrasi bisa dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut. Misalnya, seperti penurunan pangkat atau penundaan kepangkatan secara berkala. “Kita lihat dulu nanti LHP yang sudah turun setelah dilaporkan kepada Pak Bupati. Dari situ, kita akan bisa menyimpulkan sanksi yang akan kita jatuhkan kepada kedua ASN tersebut,”tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Lamsel Joko Sapta mengatakan, pihaknya tengah menyusun LHP yang akan disampaikan kepada Bupati H. Zainudin Hasan. Dari LHP tersebut, akan dikoordinasikan dengan satker terkait. “Kalau LHP ini sudah selesai langsung kita akan naikkan ke Pak Bupati. Karena, memang prosedurnya seperti itu. Setelah itu, baru bisa disimpulkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,”pungkas Joko. (idh)Sumber: