LHP Rampung, Tim MPHD Siap Beri Sanksi
Soal Pasangan Mesum Pegawai Diskes
KALIANDA – Inspektorat Lampung Selatan memastikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap pasangan mesum RE dan PS telah ditandatangani Bupati H. Zainudin Hasan. Namun, untuk menjatuhkan hukuman kepada aparatur sipil negara (ASN) tersebut, Pemkab Lamsel harus membentuk tim Majelis Pertimbangan Hukuman Disiplin (MPHD) yang terdiri dari tiga unsur satuan kerja (satker) yakni Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). “LHP sudah turun dan ditandatangai Pak Bupati. Sesuai dengan undang-undang (UU), kami akan membentuk Tim MPHD yang bertugas menjatuhkan sanksi kepada pasangan tersebut,”ungkap Inspektur Lamsel Joko Sapta saat diwawancarai Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Joko memastikan Tim MPHD telah dibentuk. Bahkan, SK tim MPHD tengah diproses. “Hari ini (kemarin’red) langsung akan ditandatangani oleh Pak Sekkab. Jadi, tim ini nanti yang akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,”imbuhnya. Kendati demikian, Joko belum bisa menyimpulkan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada kedua ASN Diskes tersebut. Yang jelas, kedua ASN tersebut telah melanggar kode etik prilaku kedisiplinan pegawai. “Sanksi yang akan diberikan antara hukuman sedang dan berat. Tetapi, keputusannya ada ditangan Tim MPHD yang sudah memperoleh SK resmi dari pemerintah. Kita lihat saja apa nanti kesimpulannya,”pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada RE dan PS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca diperiksa oleh Inspektorat terkait persoalan perselingkuhan. Pasalnya, BKD masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Inspektorat. Sebab, instasi yang bertugas mengawasi ASN ini masih akan menyusun LHP dan dilaporkan kepada Bupati selaku pimpinan. (idh)Sumber: