Sssttts.. Ada Surat Izin Pegawai tak Legal

Sssttts.. Ada Surat Izin Pegawai tak Legal

KALIANDA – Inspeksi mendadak (sidak) untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai terus dilakukan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama tim gerakan disiplin nasional (GDN). Tak hanya pegawai di lingkungan Pemkab Lamsel yang menjadi sasaran, pegawai yang bekerja di kecamatan juga tak luput mendapat pengawasan melalui sidak yang digelar, Rabu (12/7) kemarin. Pantauan Radar Lamsel, empat kantor pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan Kalianda menjadi sasaran sidak Wabup Nanang bersama Tim GDN. Diantaranya adalah Kecamatan Kalianda, Kantor UPT Dinas PU dan PR Kecamatan Kalianda – Rajabasa, Puskesmas Kalianda dan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kalianda. Nanang mengklaim tingkat kehadiran pegawai di wilayah Kecamatan Ibu Kota Khagom Mufakat ini cukup baik. Namun, dia masih menemui beberapa surat izin ASN pegawai yang diduga dibuat oleh rekan kerja lainnya. “Kalau tingkat kehadiran saya rasa cukup baik. Tetapi, yang perlu diperhatikan mengenai surat izin. Izin yang dibuat jangan asal ada. Pemimpin di kantor tersebut harus bisa mempertanggungjawabkan surat izin tersebut. Jangan sampai, ada oknum pegawai yang membuatkan izin,”ungkap Nanang saat diwawancarai usai sidak. Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari membentuk revolusi mental para pegawai. Pihaknya, tidak ingin ada pola kerja lama yang masih diterapkan di masa kepemimpinannya sebagai wakil bupati. “Kita tinggalkan lah pola-pola bekerja lama yang kurang baik dan tidak maksimal. Di kecamatan ini, kita sebagai pelayan masyarakat. Jadi, harus bekerja dengan baik supaya masyarakat merasa nyaman,”tutupnya. Sementara itu, Inspektur Lamsel Joko Sapta menjelaskan, setiap pegawai diharapkan tidak ada lagi yang melakukan kerjasama atau gotongroyong yang tidak baik sesama pegawai lain. Seperti contoh, membuatkan surat izin palsu tanpa tandatangan orang yang bersangkutan. “Memang kita perhatikan setiap sidak selalu ada surat izin pegawai yang tidak dibuat sendiri oleh yang bersangkutan. Artinya, ini kerjasama yang kurang baik. Semestinya, surat izin yang dibuat harus detail apa keperluan mereka sampai harus izin bekerja,”pungkas Joko. (idh)

Sumber: