Kades Kekiling Bantah Tetapkan Biaya Prona
Idham Husni: Jangan Fitnah, Sosialisasi Belum Dimulai
PENENGAHAN – Kepala Desa Keliling, Kecamatan Penengahan Idham Husni membantah jika aparat desa setempat sudah menetapkan biaya sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) kepada warganya. Idham Husni mengaku, sangat menyesalkan ungkapan salah satu warganya yang menyebutkan bahwa aparat Desa Keliling sudah menetapkan harga pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) itu. Menurut Idham Husni, ungkapan yang dilayangkan oleh warganya itu tidak cukup masuk akal. Sebab, sejauh ini Pemerintah Desa Kekiling belum melontarkan pernyataan apapun terkait biaya pembuatan sertifikat tanah. Idham Husni menjelaskan, Pemerintah Desa Kekiling beberapa waktu lalu mengadakan rapat untuk penyampaian terkait biaya pembuatan sertifikat tanah atau prona itu baru dibahas diruang lingkup aparat desa saja. Rapat itu dilakukan agar bisa memberikan penjelasan secara mendetail kepada warga yang ingin membuat sertifikat tanah. “Jadi jangan dulu memvonis kalau kami sudah menetapkan biaya pembuatannya,” kata Idham Husni saat dikonfirmasi Radar Lamsel mengenai penetapan biaya pembuatan sertifikat tanah, Selasa (18/7) kemarin. Idham Husni yang mendengar kabar dari salah seorang warga yang enggan diketahui identitasnya itu menyebutkan pembuatan sertifikat tanah melalui prona di Desa Kekiling dikenakan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Menurut Idham, hal itu tidak pantas diucapkan oleh seorang yang belum mengetahui mekanisme pembuatan prona. “Ibarat sekolah, kami sebagai pihak sekolah belum membuka pendaftaran. Tapi kok wali murid sudah berbicara masalah biaya ini itu dengan yang lain, kan aneh,” katanya. Sebagai pemimpin, Idham Husni meminta kepada warga Desa Kekiling untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas asal-usulnya. Jika ada warga yang ingin mengetahui secara jelas terkait dengan program pemerintah, Idham Husni menghimbau agar warga mempertanyakan langsung dengan aparat desa. “Kalau mau jelas, kami mengajak warga yang mau membuat sertifikat tanah melalui prona dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), saya harap bisa datang ke kantor Desa Kekiling hari Jum’at (21/7) nanti pada acara sosialisasi terkait Prona. Jangan buat pernyataan kesana-kesini dululah, kami tidak ingin ada fitnah,” pungkasnya. (rnd)Sumber: