Relokasi Satu-satunya Solusi
Dishub Akan Koordinasi dengan DKP dan ASDP
BAKAUHENI – Nelayan di TPI Muarapilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni berharap Pemkab Lamsel tidak tutup mata dengan apa yang terjadi di TPI Muarapilu. Mereka berharap Pemkab bisa memperjuangkan aspirasi mengenai upaya relokasi yang sepertinya hanya menjadi satu-satunya solusi dalam mensikapi persoalan itu. Sebab, dengan kondisi kehidupan nelayan yang berdekatan dengan aktivitas pelayanan kapal roll on, roll off (roro) di dermaga VII Pelabuhan Bakauneni, sangat rentan terjadinya kecelakaan dalam pelayaran dikedua belah pihak. Anggota DPRD Lamsel Sadide mengungkapkan relokasi memang menjadi solusi yang terbaik bagi keberlangsungan kehidupan nelayan di TPI Muarapilu dan kelancaran pelayanan publik di Dermaga VII Pelabuhan Bakauheni. Sebab, jika kondisi itu dibiarkan akan ada pihak yang dirugikan. “Harapan kami tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamsel ini. Sadide juga mengungkapkan relokasi kampung nelayan di TPI Muarapilu bukan hanya menjadi solusi atas persoalan tersebut. Menurut dia, jika relokasi bisa dilakukan, rencana itu akan menumbuhkan perekonomian baru di wilayah setempat. “Nelayan disini (TPI Muarapilu) sudah mengantongi wilayah baru jika memang pemerintah mau merelokasinya. Jaraknya sekitar 2 kilometer dari lokasi sekarang. Jarak ini dirasa cukup aman bagi para nelayan. Lokasinya ada di Pegantungan. Masih di Desa Bakauheni,” ungkap Sadide. Dia mengakui jika tidak ada upaya relokasi dermaga tambat serta fasilitas nelayan lainnya di TPI Muarapilu, keresahan akan terus menghantui ratusan nelayan yang bergantung hidup di TPI tersebut. Sadide mencatat setidaknya ada 150 – 200 kepala keluarga (KK) yang hidup dan menetap di TPI Muarapilu. Dibagian lain, keresahan nelayan di TPI Muarapilu Desa Bakauneni, Kecamatan Bakauheni tentang keberadaan dermaga VII Pelabuhan Bakauheni direspons Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Lampung Selatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan mengaku bakal membahas persoalan itu bersama satuan kerja terkait termasuk dengan pihak PT. ASDP Cabang Bakauheni. “Ini (berita) menjadi informasi bagi kami ya. Nanti akan saya coba koordinasikan dengan satker terkait. Sebab, persoalan ini melibatkan banyak satker. Bukan hanya Dishub Lamsel,” ungkap Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Rabu (26/7) kemarin. Badruzzaman mengakui bahwa satuan kerjanya tak memiliki kewenangan mengenai persoalan yang dihadapi ratusan nelayan TPI Muarapilu. Menurut dia, kewenangan satuan kerjanya kepada nelayan hanya sampai kepada mengurusi pemeriksaan dan/atau pendataan kapasitas gross ton (GT) kapal. “Tetapi ini (nelayan) menjadi bagian dari masyarakat Lamsel. Akan kita koordinasikan dengan DKP Lamsel,” ungkap Badruzzaman. Dalam waktu dekat, kata Badruzzaman, Dishub Lamsel berupaya untuk mengkomunikasikan persoalan itu kepada pihak PT. ASDP. “Mudah-mudahan minggu ini bisa saya sampaikan. Bahwa ada keresahan yang demikian. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ungkap Badruzzaman. (edw)Sumber: