Keluarga Besar Masih Bahas Surat Pembebasan
Soal Kades Kunjir Abdul Rohim Ditetapkan Jadi Tersangka
RAJABASA – Keluarga besar Abdul Rohim, Kepala Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu hingga senin kemarin belum melayangkan surat pembebasan penahananke Polres Lampung Selatan., menurut pihak Abdul Rohim, keluarganya masih akan bermusyawarah untuk melayangkan surat permohonan pembebasan yang bersangkutan. Sopian (34), salah satu kerabat Abdul Rohim mengatakan, sebelum melayangkan surat tersebut, surat pembebasan itu akan dibahas terlebih dahulu dengan semua pihak termasuk dengan mengumpulkan semua keluarga besar, baik dari Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Penengahan.“Karena kami (keluarga besar dari Kecamatan Rajabasa) tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” kata Sopian kepada Radar Lamsel, kemarin. Untuk melayangkan surat pembebasan itu, lanjut Sopian, diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara kedua keluarga besar. Karenanya, saat ini pihak keluarga besar Abdul Rohim yang berada di Desa Kunjir masih menunggu keputusan pihak keluarga besar dari Desa Penengahan untuk melayangkan surat pembebasan itu. “Setelah ada konfirmasi dari pihak keluarga besar yang disana (Desa Penengahan’red), kami akan langsung melayangkan surat itu ke Polres Lamsel,” jelasnya. Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28) lalu. Selain menjenguk mereka juga berencana melayangkan surat pembebasan bagi kepala desanya Abdul Rohim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Alasan pihak keluarga berkeinginan membuat surat pembebasan itu karena Abdul Rohim dinilai telah difitnah atas peristiwa penemuan barang bukti pirek. Salah seorang kerabat Abdul Rohim, Sopian (34) mengatakan bahwa pihak keluarga akan melayangkan surat pembebasan penahanan terhadap Abdul Rohim. “Kami semua disini berharap Abdul Rohim dapat dibebaskan dari status penahanannya. Karena beliau bukan tertangkap tangan, melainkan laporan dari warga. Kami juga belum tau warga mana yang melapor itu?, kalau begini kan ada indikasi terjadinya fitnah,” ungkap Sopian. (rnd)Sumber: