APDESI Sidomulyo Pertanyakan Mekanisme LHP DD 2016
SIDOMULYO – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sidomulyo mempertanyakan mekanisme Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Pasalnya terdengar isu tentang pengembalian Dana Desa (DD) yang tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 77 tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Lampung Selatan. Ketua APDES Kecamatan Sidomulyo Muksin mempertanyakan mekanisme yang dipakai oleh Inspektorat terkait pengembalian dana desa yang tak sesuai Perbup. “Kalau sudah sesuai Perbup apakah masih harus mengembalikan,” ujar Muksin. Sebagai contoh, ketika desa sudah mengikuti aturan namun pada kenyataannya terdapat selisih pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari contoh kecil tersebut yang memang belum jelas kriterianya. “Misalnya harga sement 1 sak di RAB senilai Rp 60.000,- sementara harga dilapangan sedang turun senilai RP 56.000,-. Nah ini yang pertanyaan,” ungkapnya. Disisi lain misalnya, ada desa-desa yang melenceng dari pada aturan yang berlaku. “Kalau memang tidak membangun ini jelas dong menyalahi aturan, dan patut dikenai sanksi dari LHP yang dilakukan oleh Inspektorat,” kata salah satu Kades di Sidomulyo ini kepada Radar Lamsel, kemarin. Sebab, lanjut Kades tiga orang anak ini kalau sesuai Perbup namun masih juga terkena sanksi LHP DD 2016, maka hal ini disebut tidak relevan. “Kalau masih juga harus mengembalikan padahal sudah sesuai aturan, ini patut jadi pertimbangan inspektorat,” tegasnya. Diketahui LHP DD 2016 masih terus berjalan, di Kecamatan Katibung misalnya sejumlah desa sudah mulai diperiksa soal hasil pekerjaan DD 2016. Sekretaris Kecamatan Sidomulyo Prawito Sudibyo membenarkan hal tersebut. Dikatakannya sejumlah desa di Katibung sudah banyak yang diperiksa Inspektorat. “Kecamatan nggak punya wewenang, tapi memang kami benarkan pemeriksaan sudah berjalan,” kata dia. Dilanjutkan ada banyak aspek yang harus diperhatikan dari LHP antara lain adalah pajak. Sebab, kata Prawito belanja desa yang nominalnya lebih dari 1 juta rupiah dikenakan pajak. “Nah, dari sini saja harus benar-benar dikaji. Teliti dan harus dipertanggungjawabkan setiap hasil pekerjaan termasuk sanksi yang diberikan terhadap desa yang diperiksa,” paparnya. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dulkahar, AP., M.Si secara singkat menjelaskan bahwa kelebihan atau sisa anggaran harus dikembalikan kerekening desa. “ Itu wajib hukumnya untuk dikembalikan ke kas desa untuk dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk kemudian dimasukkan kedalam APBdes tahun berikutnya,” ujar Dulkahar.(ver)
Sumber: