Sempat Kabur ke Jawa, Rizki Menyerahkan Diri
Berkat Kerjasama Adat, Pemerintah Desa dan Aparat Kepolisian
KALIANDA – Masih ingat dengan kasus penusukan Yudi Iskandar (19) warga dusun I, Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda di Desa Babulang saat hiburan malam organtunggal pada 16 Juli lalu? Rizki (21) warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda; pelaku penusukan terhadap korban menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Selatan, Jumat malam (4/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Memakai topi dan kaos hitam, pelaku datang dengan didampingi Kepala Desa Kesugihan Muhlisin dan Pangeran Tihang Marga Legun Azhar Marjuki serta tokoh adat desa setempat. Pelaku penusukan itu menyerahkan diri berkat koordinasi antara Adat Marga Legun, Aparat Desa Kesugihan dan pihak Kepolisian. Kapolres Lamsel AKBP. Dr. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, sesaat setelah peristiwa penusukan itu, polisi langsung melakukan identifikasi dilokasi kejadian. Lebih lanjut Adi mengatakan, hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Rizki. Dugaan kuat dengan mencari bukti dan berdasarkan kesaksian. “Rizki kita tetapkan sebagai pelaku,” kata Adi Ferdian kepada wartawan di Mapolres Lamsel, Jumat malam. Untuk penyerahan pelaku, lanjut Adi, Polisi membutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, yaitu dari orang tua pelaku, kades dan juga para tokoh ada dari Marga Legun Sai Batin yang ikut berperan dan partisipasi aktif. “Sehingga pada malam hari ini, pelaku dibawa dan diantarkan ke Polres Lamsel. Selanjut kami terima dalam kondisi baik, dan akan kita lanjutkan kepada tahapan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Pelaku dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” terang Adi Ferdian. Pangeran Tihang Marga Legun Azhar Marjuki mengatakan, dengan diserahkannya Rizki kepada pihak Kepolisian adalah bukti bahwa pemerintahan adat memiliki eksistensi untuk menyelesaikan suatu permasalahan. “Artinya, kita tetap mengedepankan kearifan lokal, salah satunya momen seperti ini. Kita bekerjasama supaya si-pelaku bisa betul-betul secara pasrah dan berjiwa besar menyerahkan dirinya kepada pihak yang berwajib,” katanya. Pangeran Tihang Marga Legun mengatakan, bagaimanapun juga hukum akan tetap berjalan. Azhar juga mengatakan bahwa penyerahan diri adalah solusi pemecahan suatu masalah. “Sekalipun dia pergi entah kemana artinya hukum tetap diproses. Dan kebetulan juga dari pihak keluarga mendukung itu, begitu juga dari kami (tokoh adat’red). Dukungan dari pak kades dan pihak pemerintahan desa, pak camat dan pihak kepolisian dan Forkompinda sehingga kita juga ikut termotivasi membantu,” jelasnya. Selaku pangeran adat Marga Legun, Azhar mengharapkan situasi di Kabupaten Lamsel bisa lebih kondusif setelah peristiwa itu. Karena, secara wilayah, Desa Sukaratu masih dalam wilayah marga legun. Azhar mengingatkan, dengan diserahkannya pelaku kepada pihak kepolisian bisa menyejukkan kedua belah pihak antara Desa Sukaratu dengan Desa Kesugihan sehingga tidak menimbulkan provokasi terutama dari pihak korban. “Kedatangan mereka (Aparat Desa Sukaratu) ke marga legun beberapa waktu lalu bermaksud menyelasiakn masalah ini. Kami buktikan inilah komitmen kami dengan menyerahkan pelaku. Ini juga atas perintah dari paduka Edwardsyah Pernong dari Paksi Pak Skala Bghak. Artinya beliau juga termotivasi untuk melakukan ini. Juga untuk membuktikan eksistensi adat itu ada dan masih berlaku,” pungkasnya. Kepala Desa Kesugihan Muhlisin menambahkan, selaku aparatur pemerintah desa, pihaknya memang bekerjasama dengan adat untuk menyerahkan pelaku yang merupakan warga Desa Kesugihan. “Kami adalah tokoh adat di marga legun, yaitu Bandar Kesugihan. Kami sebagai warga negara yang baik mematuhi aturan-aturan pemerintahan baik itu pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi,” katanya. Camat Kalianda Erdiyansyah, SH, MM mengapresiasi tindakan aparat Desa Kesugihan dan adat Marga Legun yang sudah membantu menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. “Kita juga sudah menegaskan kepada lurah dan kades untuk berkomitmen terhadap peraturan pelaksanaan organ tunggal pada malam hari. Kami bersama Uspika akan memantau pelaksanaannya, apakah peraturan itu diterapkan. Jika tidak, maka akan kami persuasif untuk dihentikan,” kata Erdi. Diketahui, hiburan malam organ tunggal kembali memakan korban. Ia adalah Yudi Iskandar (19) warga Dusun I, Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda menjadi korban penusukan oleh seseorang yang tidak dikenal saat menonton hiburan organ tunggal di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (16/7). Luka tusuk yang cukup parah pada bagian perut itu, korban langsung dirujuk ke salah satu rumah sakit yang ada di Bandarlampung. (rnd)Sumber: