DPKH Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
Taqmir Masjid Diajari Cara Menyembelih Sesuai Syariat Islam
KALIANDA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Lampung Selatan mulai bergerak melakukan pengawasan terhadap herwan kurban yang dijual para pedagang di seluruh wilayah Lampung Selatan. Pengawasan itu dilakukan DPKH melalui tim pemeriksa kesehatan hewan kurban dari masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dinas peternakan. Kepala DPKH Lamsel drh. Arsyad Husein mengatakan, pengawasan hewan kurban yang dilakukan pihaknya, sebagai upaya untuk memberikan jaminan keamanan serta kesehatan hewan kurban kepada masyarakat saat menghadapi hari raya kurban 1438 hijriah tahun ini. “Pengawasan hewan kurban ini sebagai upaya antisipasi agar masyarakat terhindar dari transaksi jual-beli hewan kurban yang tidak sehat. Karena dengan mengkonsumsi hewan kurban yang tidak sehat akan berdampak terhadap kesahatan manusia yang mengkonsumsinya,” ujar Arsyad kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/8) kemarin. Dijelaskannya, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh tim kesehatan hewan adalah dengan cara memeriksa langsung hewan ternak baik sapi maupun kambing yang ada di penampungan ternak maupun tempat-tempat penjualan hewan kurban. “Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya penyakit atau kondisi hewan yang tidak sehat, maka petugas akan memberikan kartu bertulisakan sedang dalam pengawasan. Sedangkan untuk ternak yang sehat dan layak konsumsi maka akan diberikan kartu bertulisakan hewan sehat,” pungkasnya. Selain menerjunkan tim pemeriksa kesehatan hewan kurban, DPKH Lamsel juga telah memberikan sosialisasi tentang tatacara menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam kepada para taqmir masjid selaku panitia kurban serta anggota asosiasi jagal se-Lampung Selatan. Untuk diketahui, ciri-ciri hewan kurban yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat adalah, hewan tersebut terlihat lincah dan tidak keluarnya liur dari bagian mata dan hidung. Sedangkan untuk ternak sapi yang sudah pantas dikurbankan adalah sapi yang sudah berusia 2 tahun dan kambing berusia 1 tahun dengan kondisi fisik tidak cacat atau sanglir. (iwn)Sumber: