PRI Penengahan Teken MoU dengan Sekolah

PRI Penengahan Teken MoU dengan Sekolah

Penertiban Kawasan Bebas Asap Rokok

PENENGAHAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Rawat Inap (PRI) Kecamatan Penengahan terus mengupayakan penertiban kawasan bebas asap rokok di Kecamatan Penengahan. Untuk itu, PRI Penengahan mengajak semua pihak untuk menandatangi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) yang dimulai dari kawasan yang sangat rentan terhadap asap rokok, yaitu lingkungan sekolah. Kepala UPT PRI Penengahan Syaiful Anwar, S.Km mengatakan, Mou tersebut memiliki tujuan supaya pihak sekolah berkomitmen untuk menjaga lingkungan sekolah agar tetap asri, sehat dan bebas dari asap rokok. “Ini merupakan upaya penertiban untuk mewujudkan Lamsel bebas asap rokok,” ujarnya kepada Radar Lamsel, kemarin. Syaiful melanjutkan, pada tahun 2017 ini PRI Penengahan menargetkan 50 persen dari seluruh sekolah di Kecamatan Penengahan untuk menandatangi MoU tersebut. “Kami menargetkan untuk tahun ini 50 persen sekolah telah berkomitmen untuk menjaga lingkungan sekolah yang bersih, asri dan bebas asap rokok. Kita memulai dari lingkungan tempat kerja dinas instansi yang ada di kecamatan penengahan,” ujarnya. Kepala Sekola SDN 3 Pasuruan Drs. Herianto, M.Pd sangat mendukung upaya penertiban tentang asap rokok dilingkungan sekolah. Bahkan, kata dia, sebelum Mou itu dibuat, pihaknya telah lebih dulu menerapkan peraturan itu. “Sudah kita terapkan, tapi MoU itu akan lebih memperkuat peraturan yang sudah ada,” jelasnya. Menurut Herianto, aturan tentang larangan asap rokok disekolah itu sudah ada dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 yang menjelaskan mengenai kawasan tanpa rokok dilingkungan sekolah. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual dan mempromosikan rokok. Dimana dalam peraturan itu sasarannya adalah kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain didalam lingkungan sekolah. “Arinya, semuanya tidak boleh ada yang merokok. Itu harus kami lakukan jika ingin memberikan contoh yang baik,” lanjutnya. Meski begitu, kata Heri, pihaknya tetap berterima kasih kepada UPT PRI Penengahan yang telah membuat MoU kami. Karena, lanjut dia, penertiban terhadap asap rokok sudah menjadi kewajiban sekolah dan puskes. “Adanya MoU itu menambah kekuatan hukum. Sebagai penegasan, bulan Agustus ini kami akan mengajak UPT PRI Penengahan untuk mensosialisasikan tentang bahaya merokok kepada seluruh wali murid,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: