Material SIM Kosong, Ombudsman Kritik Satpas Polres

Material SIM Kosong,  Ombudsman Kritik Satpas Polres

KALIANDA – Sejumlah warga yang menjadi pemohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Lampung Selatan mengeluh. Pasalnya sudah sepekan lebih SIM yang mereka mohonkan tak kunjung jadi hingga saat ini. Polisi beralasan pembuatan SIM tertunda lantaran bahan material kartu SIM kosong. Polisi memang memberikan surat keterangan pengganti SIM selama material kosong. Tetapi sayangnya tidak semua pemohon mendapatkan kartu sementara pengganti SIM dari polisi. “Kalau tidak salah sudah delapan hari lebih, (SIM) tak jadi-jadi. Nggak ada tuh kartu sementara pengganti SIM yang diberikan,” kata salah seorang warga Kecamatan Penengahan kepada Radar Lamsel kemarin. Dia tak tau apa penyebab Polres Lamsel belum juga memproses usulan pembuatan SIM tersebut. Yang ia khawatirkan adalah dirinya tak leluasa membawa kendaraan pribadinya. “Yang saya buat SIM A. Nggak tau nih kalau ada razia bagaimana,” ungkapnya. Pantauan Radar Lamsel, Satlantas Polres Lampung Selatan belakangan memang gencar menggelar razia di Jalinsum Kalianda. Lokasinya dan jam razianya juga kerap berubah-ubah. Pada Selasa (8/8) lalu misalnya. Polisi menggelar razia di ruas Jalinsum Desa Gunungterang, Kecamatan Kalianda yang digelar sore hari. Lalu, pada Rabu (9/8) esok harinya aparat kembali menggelar razia diruas Jalinsum Kota Kalianda yang digelar malam hari. Polres Lampung Selatan sendiri memastikan keterlambatan pencetakan SIM yang diusulkan masyarakat disebabkan material pembuatan SIM yang kosong. Bahkan Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra, SIK menyebutkan bahwa kelangkaaan material itu terjadi secara nasional. Karena hal itu, Kapolres berharap masyarakat bisa sedikit lebih bersabar menunggu pencetakan SIM diproses. Namun begitu, ia menanggapi santai keluhan masyarakat terkait pembuatan SIM yang tak kunjung jadi. Dia justru menilai bahwa adanya keluhan itu mengindikasikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM semakin tinggi. “Kalau ada keluhan masyarakat mengenai tersendatnya proses pembuatan SIM ini memberikan sinyal bahwa masyarakat sudah mulai sadar tentang pentingnya memiliki SIM. Kami sangat bersyukur jika ada keluhan itu,” ungkap Kapolres melalui pesan whatsapp kepada Radar Lamsel kemarin. Menurut dia, kondisi material pembuatan SIM yang kosong itu lantaran proses lelang terkait pengadaan material tersebut masih berproses di Mabes Polri. “Kita tunggu saja proses itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi beres,” tulis Adi. Senada dengan Kapolres, Kasatlantas Polres Lamsel AKP Rafli Yusuf Nugraha, SIK juga menjelaskan bahwa kelangkaan material SIM di Polres Lamsel sudah terjadi sejak sepekan lalu. Bagi masyarakat pemohon pembuatan SIM, untuk sementara akan diberikan kartu sementara pengganti SIM yang sah. “Kalau dari laporan petugas, sampai hari ini ada 70an pemohon untuk SIM. Sementara, kita berikan kartu sementara pengganti SIM dengan nomor registrasi langsung dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas). Kartu sementara ini berlaku dan nomornya langsung dari Dirlantas tidak palsu,” ujarnya. Ia juga menjelaskan sejauh ini belum ada kepastian mengenai kapan kebutuhan material yang digunakan untuk pembuatan SIM bisa terpenuhi. Namun menurut informasi yang dia peroleh dari Korlantas Polri dalam waktu dekat material SIM sudah bisa didistribusikan. “Kalau yang kami dengar dari Korlantas, sudah ada pemenang tender dalam lelang material SIM ini. Mudah-mudahan, pertengahan bulan ini sudah bisa selesai untuk masalah SIM,”kata Rafli melalui sambungan telepon. Dibagian lain kelangkaan material SIM tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Institusi yang bertugas mengawasi fungsi pelayanan publik ini mengkritik pelayanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polres Lamsel terkait pembuatan SIM. Karena kelangkaan material yang terjadi sekitar satu bulan itu menyebabkan prinsip pelayanan publik untuk melayani masyarakat dengan cepat dan mudah sulit diwujudkan. “Ini menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti. Bagaimana penanggulangannya agar masyarakat yang mengemudikan kendaraan dijalan tidak bermodalkan kartu atau surat keterangan saja. Apalagi jika sampai ada yang tidak mendapatkannya. Saya berharap masyarakat bisa membawa SIM seperti biasanya,” ujar Asisten Senior Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto kepada Radar Lamsel kemarin. David begitu sapaan akrab Ahmad Saleh David Faranto juga mewarning pihak kepolisian terkait kelangkaan material tersebut. Jangan sampai temuan Ombudsman terkait masih adanya penilangan terhadap masyarakat yang membawa surat keterangan pengganti SIM beberapa waktu lalu kembali terjadi. Termasuk mengenai kelangkaan material pelat TNKB beberapa waktu lalu. (idh)

Sumber: