PT. SMAL Setujui Empat Point Kesepakatan
KALIANDA – Upaya mediasi antara PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) dengan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan oleh Pemkab Lamsel membuahkan hasil. Mediasi yang dilaksanakan diruang rapat asisten bupati bidang ekonomi dan pembangunan (Ekobang) Setkab Lamsel menetapkan sejumlah point. Diantaranya, PT. SMAL menyatakan kesiapanya untuk menggunakan bahan peledak sesuai standar yang tidak menimbulkan dampak terhadap kerusakan rumah warga dari aktivitas peledakan batu. Selanjutnya point kedua, jika pihak PT SMAL melanggar poin pertama, maka pihak perusahaan siap untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pengeboman batu tersebut. Kemudian point ketiga, jika terdapat kerusakan rumah warga akibat dampak dari aktivitas pengeboman tersebut, maka pihak perusahaan PT. SMAL siap untuk melakukan perbaikan sesuai standarisasi setelah adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Dan point keempat, pihak PT. SMAL dalam melakukan peledakan harus mengacu pada geometri seperti yang telah disepakati dalam rapat awal yakni spasi ledakan 2,5 menit, berdurasi 2 menit, serta kedalaman 2-4 meter. Mediasi yang dipimpin langsung Asisten Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh sempat berjalan alot. Dialog keduabelah pihak sempat menimbulkan ketegangan. “Yang lebih utama adalah bagaimana caranya memaksimalkan komunikasi antara pihak perusahan dengan masyarakat. Supaya persoalan yang timbul tidak sampai melebar. Ya, pada intinya harus bisa saling bermusyawarah,” ujar Mulyadi Saleh. Mulyadi mengatakan, jika pihak perusahaan melanggar point-point yang telah disepakti maka Pemkab Lamsel melalui tim mediasi akan langsung mengambil tindakan sesuai dengan aturan, meski aturan soal kegiatan pertambangan bukan lagi kebijakan Pemkab Lamsel. “Ya pasti akan kami (pemkab Lamsel, red) tindak jika perusahana melanggar point yang sudah disepakati. Karena kegiatan penambangannya berada diwilayah Lampung Selatan, jadi pemkab masih memiliki kewenangan dong meski aturan dan kebijakannya sudah pindah ke dinas pertambangan provinsi,” ungkapnya. Sementara Humas PT.SMAL Hari Fajar mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti aturan sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati serta menjalankan aktivitas pengeboman batu sesuai dengan standariasi dan aturan yang ada. Menurutnya, PT SMAL dalam melakukan kegiatan penambangan batu telah memegang berbagai perizinan lengkap, mulai dari izin lingkungan warga setempat, izin dari Badan Lingkungan Hidup, izin penambangan dan izin menyimpan, serta memiliki dan menggunakan bahan peledak dari Polda Lampung. “Semua yang berkenan dengan perizin untuk operasional kami lengkap. Bahkan, kami juga setiap tahunnya memberikan bantuan dana CSR kepada warga setempat,” ujar dia. Tidak hanya itu saja, lanjut Hari, pihak perusahan juga telah mempekerjakan warga sekitar untuk bekerja diperusahan penambangan batu sesuai dengan arahan pemerintah. “Semua peraturan mulai dari perizinan, CSR dan untuk mempekerjakan warga sekitar pun sudah kami laksanakan,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: