Hakim Minta Pihak Berperkara Lakukan Mediasi

Hakim Minta Pihak Berperkara Lakukan Mediasi

Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan SDN 3 Bumi Restu

KALIANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menggelar sidang gugatan perkara antara pemkab Lamsel selaku pihak tergugat dengan warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas selaku pihak penggugat terkait sengketa lahan SDN 3 Bumi Restu, Kecamatan Palas, Selasa (15/8) kemarin. Sidang perkara gugatan yang berlangsung diruang sidang Kantor PN Kalianda itu, dihadiri oleh Kabag Hukum Setdakab Lamsel Elik Murtopo mewakili Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan selaku tergugat I, Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Anas Anshori selaku tergugat II, Kepala SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno selaku tergugat III dan Kepala Desa Bumi Restu selaku tergugat IV. Sementara Mispan, selaku pihak penggugat menghadirkan dua orang kuasa hukumnya yakni  Marwan, SH dan Eko Heri Harsono, SH. Dalam sidang gugatan sengketa lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut, Ketua Majelis Hakim I Gede Putu S, SH,M.Hum yang beranggotakan Hakim Mardalena Natalia SR, SH, MH serta Dodik Setyo W, SH,  meminta kepada kedua belah pihak untuk mengagendakan upaya mediasi terlebih dahulu dengan mengikuti segala tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan, sebelum berlanjut ketahap persidangan. “Upaya mediasi itu wajib untuk dilakukan sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi. Jika nanti dalam mediasi tersebut penggugat tidak memiliki itikad baik, maka secara sah gugatannya tidak bisa diterima. Begitupun sebaliknya, jika tergugat tidak memiliki itikad yang baik pula, maka biaya persidangan akan dibebankan kepada pihak tergugat,” ungkap Hakim Dodik. Dijelaskannya, dalam upaya mediasi tersebut kepada pihak yang berperkara wajib untuk hadir. “Bisa juga dikuasakan, jika memang ada yang mau dikuasakan untuk hadir dalam upaya mediasi yang dilakukan,” jelasnya. Sementara itu, tim mediator PN Kalianda Yudha Dinanta, SH menyampaikan, dalam upaya mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat diharapkan bisa menghasilkan solusi terbaik bagi kedua nya (win-win solution). Sebab menurutnya, jika sudah masuk kedalam pokok perkara tentunya akan ada pihak yang menang dan ada yang kalah. “Kami selaku tim mediator mengharapkan kepada pihak pengguat agar bisa membuat resume penawaran. Ini tujuannya untuk mencari titik temu dalam melakukan upaya mediasi,” terang Yudha Dinatha. Diungkapkannya, setelah adanya resume penawaran yang diajukan pihak penggugat, pihak tergugat wajib untuk membuat resume jawaban. “Proses upaya mediasi ini diberikan waktu selama 30 hari, dan jika pihak tergugat belum bisa memberikan jawaban atas penawaran yang diajukan pihak penggugat, maka waktu diperpanjang selama 30 hari kedepan,” pungkasnya. (iwn)  

Sumber: