Pengiriman 231 Kilogram Ganja Digagalkan

Pengiriman 231 Kilogram Ganja Digagalkan

KALIANDA – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan paket ganja seberat 231 kilogram yang hendak dikirim ke Merak, Banten. Paket ganja senilai Rp 600 juta lebih itu diamankan dari tangan Yoes Harpena Maulana (52), warga Kebonjeruk, Jakarta Barat saat hendak melintasi areal pemeriksaan seaport interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni, Kamis (17/8) lalu. Kapolres Lamsel AKBP. Dr. Adi Ferdian, S.IK mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan pengiriman ganja tersebut adalah membungkus ganja dengan lakban warna coklat. Kemudian ganja-ganja itu disimpan secara khusus didalam bak belakang mobil L-300 nomor polisi B 9179 TAJ, kemudian dimodifikasi dengan cara menambahkan plat besi. “Kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi sedemikian rupa, tujuannya untuk mengelabui petugas dilapangan,” kata Adi saat menggelar press release di Mapolres Lamsel, kemarin. Adi melanjutkan, Yoes yang diamankan polisi mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD, warga Banda Aceh untuk mengirimkan ratusan paket ganja itu ke daerah Merak, Banten. Jika berhasil mengirimkan paket ganja tersebut, Yoes akan diganjar upah sebesar Rp 10 juta. “Tersangka sudah menerima upah sebesar Rp 5 juta, sisanya akan diberikan setelah barang sampai ke penerima,” lanjutnya. Mendapat tangkapan dengan jumlah banyak tersebut, lanjut Adi, polisi langsung melakukan pengembangan kasus ke daerah Merak, Banten untuk menangkap penerima barang haram itu. “Tetapi penerima tidak datang dilokasi. Kami masih mengalami kesulitan dan belum mengetahui siapa penerima itu, kasus ini akan terus kami gali agar dapat mengungkap tersangka-tersangka lain,” terangnya. Adi menerangkan, penangkapan ratusan paket ganja tersebut masih bagian dari operasi antik Krakatau. “Jadi, setiap kali ada penangkapan akan dilakukan pengembangan dan tiidak terhenti disini saja. Sehingga kita bisa mengungkap jaringan-jaringan yang ada,” pungkasnya. Akibat dari perbuatannya, Yoes telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman semuru hidup. Sementara itu, Yoes mengaku memang melakukan tindakan itu karena dirinya membutuhkan uang untuk biaya hidup keluarganya. “Untuk anak sekolah mas, sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. (rnd)

Sumber: