Dua KK dengan NIK Sama, PLN Sidomulyo Dikomplain
Warga Sebut Subsidi Listrik tak Objektif
SIDOMULYO – Indikasi manipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait penerima bantuan subsidi listrik yang mencapai 11.000 pelanggan diwilayah Sidomulyo mencuat. Ini diketahui pasca adanya laporan Daryanto (37) warga Desa Sidowaluyo yang merasa berhak mendapatkan subsidi listrik berdasarkan NIK. Namun subisdi urung diterima sebab NIK tersebut sama persis dengan NIK milik Masrip nomor 1801071004800002 warga Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo. Atas keganjilan itulah Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Sidomulyo menuai komplain terkait subsidi listrik yang dinilai warga objektif. “Kami sudah komplain soal ini dari dua hari yang lalu mas kepada PLN Ranting Sidomulyo karena berdasarkan NIK seharusnya saya yang dapat subsidi,” ujar Daryanto kepada Radar Lamsel Kamis (24/8) kemarin. Daryanto keukeh dengan pendiriannya sebab keabsahan NIK itu didapatnya langsung dari Disdukcapil. Akan tetapi komplain yang diajukan ke PLN belum menuai respon positif. “Saya sudah cek keabsahan NIK ke Disdukcapil,” katanya lagi. Masih kata Daryanto fakta yang dijumpainya ketika mendatangi Disdukcapil ternyata NIK milik Masrip bernomor 1801071004800006, sedangkan yang teradaftar sebagai penerima subsidi atas nama Masrip menggunakan NIK milik Daryanto. “Ketika komplain dengan PLN kami dianjurkan mengurus ke Kecamatan atau ke Disdukcapil. Sudah diurus dan nyatanya benar tapi PLN masih berbelit,” ketusnya. Menanggapi komplain tersebut Manager PLN Sidomulyo Abu Bakar menerangkan terkait kesalahan input data pihaknya tak mengetahui apapun. Sebab kata dia, dalam hal ini mekanisme pengaduan penerapan subsidi listrik tepat sasaran sudah tertuang berdasarkan peraturan Menteri ESDM No 22 tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. “Mekanisme pengaduan dimulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten barulah ke posko pengaduan penangangan pusat. Dari laporan tersebut maka akan dicek langsung dari pusat layak tidaknya penerima subsidi listrik menerima bantuan,” kata Abu Bakar. Sehingga lanjutnya saat datang komplain semacam ini masyarakat hanya beranggapan PLN sebagi biang keladi. Padahal kapasitas PLN tidak begitu dalam mengatur penerima subsidi itu. “Itu diatur langsung oleh pusat, kami hanya menjalankan tugas sesuai koridor,” terangnya. Abu Bakar pun melanjutkan jika ada tumpang tindih terkait NIK, warga disarankan menyampaikan aspirasi melalui situs www.lapor.go.id atau layanan SMS ke 1708. “Teknis laporannya seperti itu, ketika ada instruksi dari pusat, otomatis kami akan langsung melakukan perubahan tersebut,” jelasnya. Masih kata Abu Bakar data terbaru yang diterimanya terkait penambahan penerima subsidi listrik untuk Provinsi Lampung sebanyak 600 pelanggan. “Dari 600 itu hanya satu orang dari Kecamatan Sidomulyo,” tandasnya. (ver)Sumber: