Pencairan UGR JTTS STA 38 – 64 Belum Rampung
CANDIPURO – Pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk Stationin 38 – 64 yang melingkupi Kecamatan Sidomulyo – Candipuro belum clear 100 persen. Di Desa KaryaMulyasari Kecamatan Candipuro misalnya, total 26 bidang lahan hingga kini belum ada tanda-tanda pembayaran UGR dari Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Sementara di Desa RantauMinyak masih menyisakan 3 bidang lahan yang belum selesai lantaran ditinggal oleh pemiliknya. Kepala Desa KaryaMulyasari Warno menjelaskan masih ada sekitar 26 bidang lahan yang belum menerima UGR. Padahal kata dia dari 26 bidang lahan itu sebagian masih divalidasi ulang. “Persoalannya 13 bidang lahan ini kan beberapa waktu lalu kembali divalidasi karena kesalahan input data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait luas lahan yang tak sesuai pengukuran awal,” ujar Warno kepada Radar Lamsel, Kamis (24/8) kemarin. Sementara 13 bidang lainnya lanjut Warno sudah valid, dan tinggal menunggu kapan realisasi pencairan akan dilakukan oleh KemenPUPR atau BPN. “Belum ada info lebih lanjut, hingga detik ini nggak ada tanda-tanda akan dilaksanakannya pencairan,” kata dia. Masih kata Warno, kalaupun memang pencairan tidak direalisasikan pada Agustus ini. Desakan warga agar memberikan informasi agar warga tidak terlalu bertumpu dengan nominal UGR yang dijanjikan. “Kalau melihat situasinya, diwilayah Candipuro – Sidomulyo sebagian besar sudah menerima UGR hanya beberapa desa saja yang belum. Termasuk KaryaMulyasari,” paparnya. Padahal, Ketua Tim B Satgas JTTS STA 38 – 64 Sutarno menargetkan dalam tempo satu bulan dari validasi, sudah bisa dicairkan. “Prediksi sebulan sudah bisa pencairan, terhitung dari sekarang,” ujarnya kepada Radar Lamsel Rabu (19/8). Sementara di Kecamatan Sidomulyo tepatnya di Desa Sukamarga, sebanyak 46 bidang lahan masih dibingungkan dengan ketidakpastian pencairan UGR. “46 bidang lahan dominan lahan tanam tumbuh masih menunggu kepastian. Padahal 46 bidang lahan itu sudah valid semua lho,” ujar Kepala Desa Sukamarga Muksin saat dikonfirmasi kemarin. (ver)
Sumber: