Kualitas Rigid Beton PT. Sorento Tidak Memenuhi Standar

Kualitas Rigid Beton PT. Sorento Tidak Memenuhi Standar

PENENGAHAN – Kualitas rigid beton yang diproduksi PT. Sorento Nusantara ternyata tidak keseluruhan memenuhi syarat. Itu diketahui setelah pihak desa melakukan pengujian bahan produksi di laboratorium Universitas Lampung, Bandarlampung. Salah satu desa yang melakukan uji lab adalah Desa Tamanbaru, Kecamatan Penengahan. Dari hasil uji lab, adukan bahan produksi cor beton dari PT. Sorento Nusantara tidak mencapai hasil sempurna atau diangka 100 persen standar K225. “Dari tes tersebut menunjukkan bahwa hasil uji lab menyentuh angka persentase 95 persen atau K220. Artinya, standar K225 belum terpenuhi,” kata Kepala Desa Tamanbaru Johanuddin kepada Radar Lamsel, Selasa (29/8) kemarin. Meski tidak berstandar K225, lanjut Johanuddin, bahan cor beton yang diproduksi PT. Sorento Nusantara tetap layak digunakan karena masih menyentuh angka 95 persen. “Batas minimum 80 persen. Jika masih menyentuh angka 90 persen berarti masih layak digunakan,” katanya. Mengetahui hasil Lab yang tidak terpenuhi 100 persen atau standar K225, Johanuddin mengaku langsung menyampaikan persoalan itu ke pihak Sorento. “Saat mengetahui hasilnya, saya langsung sampaikan kepada pihak PT. Sorento. Pihak Sorento berkilah jika ingin melakukan uji lab, membuat sampel harus dilakukan secara bersamaan dengan pihak PT. Sorento,” katanya. Sementara itu uji Lab cor beton juga dilakukan Pemerintah Desa Tengkujuh, Kecamatan Kalianda. Pada pengujian tersebut, Desa Tengkujuh melakukan pengujian dua sampel. Satu sampel diproduksi sendiri dan satu sampel diproduksi dari PT. Sorento Nusantara. Dari hasil pengujian, bahan produksi yang dibuat tim pengelola kegiatan didesa memperoleh hasil melebihi standar K225. “Ya, lebih sedikit. Hasil tes menunjukkan standar K226,” Kata Kepala Desa Tengkujuh Bustomi. Saat ditanya hasil uji lab bahan yang diproduksi PT. Sorento Nusantara, Bustomi terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan ini. “Belum tahu, kami masih menunggu kabar tersebut. Karena hasil uji lab baru dapat diketahui setelah 28 hari,” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Pendamping Desa Kecamatan Kalianda Heri mengatakan, Desa Tengkujuh sudah melakukan uji lab terhadap bahan produksi dari PT. Sorento. Heri mengakui, hasil uji lab cor beton yang di produksi PT. Sorento tidak memenuhi spesifikasi yang telah telah ditetapkan. “Hasilnya K212, tidak memenuhi standar,” katanya. Meski tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, lanjutnya, bahan produksi PT. Sorento tetap bisa digunakan. “Bisa, tapi ya tidak memenuhi spesifikasi,” jelasnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DulKahar, AP., M.Si meminta agar desa-desa yang menggunakan cor beton produksi pihak ketiga mengklarifikasikan  permasalahan ini kepada pihak tersebut secara langsung. “Pihak desa harus segera meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan. Tanyakan kepada pihak perusahaan tersebut mengapa kualitas pesanan tidak memenuhi standar sesuai MoU dan nota pesanan,” terang Dul. Menurut Dulkahar, penggunaan standar K225 itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) no 77 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan APBDes tahun 2017. “Penggunaan standar K225 itu dilakukan karena Pemerintah ingin bangunan yang bisa bertahan lama, itulah tujuan pemerintah menetapkan standar K225,” tegas Dulkahar singkat. (rnd)

Sumber: