Sorento: Kualitas Produksi Kami Sesuai Standar Nasional

Sorento: Kualitas Produksi Kami Sesuai Standar Nasional

KALIANDA - PT. Sorento Nusantara membantah atas tudingan yang menyatakan bahwa kualitas paving dan rigid beton yang diproduksi oleh PT. Sorento Nusantara buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi standar K 225. Kepala Bagian Produksi PT. Sorento Nusantara Komang mengatakan, buruknya hasil pembangunan infrastuktur jalan paving dan rigid beton K225 di sejumlah desa di Lampung itu bukan dikarenakan kualitas material yang dibeli dari PT. Sorento tidak sesuai dengan spesifikasi. Tetapi, itu dikarenakan tidak proseduralnya pihak desa dalam melakukan pemasangan paving maupun pengecoran jalan dengan menggunakan produk milik PT. Sorento Nusantara. “Bagaimana tidak retak-retak dan pecah mas. Meraka tidak memakai tahapan atau tidak sesuai prosedur dalam mengerjakannya. Terus-terang kami selaku penjual tentunya membantah kalau produk yang kami jual dikatakan buruk kualitasnya. Diungkapkannya, kualitas produk paving dan rigid beton yang di produksi oleh PT. Sorento memiliki standar nasional indonesia (SNI). “Kalau produk yang kami jual tidak memilki standarisasi, tidak akan mungkin pihak perusahaan jalan TOL yang saat ini tengah melakukan pembangunan di Lampung memakai produk kami,” ungkapnya. Dikatakannya, pihak PT. Sorento juga menolak adanya hasil uji  laboratorium bahan dan kontruksi yang dilakukan oleh pihak Universitas Lampung (Unila). “Produk kami baru bisa diketahui hasil uji laboratorium minimal memiliki usia 28 hari. Tapi kenyataanya yang dilakukan oleh pihak desa melakukan pengujian di laboratorium Unila itu baru memiliki usia 16 hari. Jadi bisa dikatakan hasil uji yang dilakukan itu belum masuk dalam hitungannya,” pungkasnya. Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan turut berbicara atas persoalan kualitas rigid beton yang dilaksanakan oleh desa melalui program Dana Desa. diwawancarai di Mesjid Agung Kalianda siang kemarin, Zainuddin  menilai, jika kualitas cor beton yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen, maka perusahaan atau pihak ketiga wajib bertanggungjawab penuh. “Kalau memang kenyataannya tidak sesuai spesifikasi, desa dan dinas terkait tidak akan bermasalah. Perusahaannya yang harus bertanggungjawab. Tetapi kita juga tidak boleh langsung menyalahkan begitu saja,” ungkap Zainudin. Semestinya, imbuh dia, pihak desa harus mengajak bersama-sama dengan perusahaan tersebut melakukan uji laboratorium atas pekerjaan rigid beton yang dilakukan. Sehingga, kedua belah pihak bisa mengetahui secara detail apa yang menjadi kekurangan bahan baku material cor beton tersebut. “Jangan terkesan seperti ada persaingan bisnis antara perusahaan satu dan lainnya. Kalau memang mau uji lab ajak bersama-sama. Supaya perusahaan itu mengetahui memang benar itu barang dari mereka. Tidak boleh sepihak,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam melakukan uji laboratorium semestinya konsumen dalam hal ini pihak desa harus memastikan telah melalui berbagai tahapan pengecoran yang tepat. Sehingga, hasil yang didapatkan akan lebih maksimal. “Misalnya, jangan baru satu minggu cor tu di gelar lalu dilakukan uji lab. Artinya itu tidak memenuhi tahapannya. Karena, dalam pengecekan itu harus kering betul, minimal 28 hari. Selain itu, prosesnya juga harus tepat. Misalnya dibawah ada hamparan pasirnya atau sebagainya,”lanjutnya. Apabila tahapan-tahapan tersebut telah dilalui dengan benar dan hasil daripada cor beton masih belum memenuhi standart yang diharapkan, maka perusahaan tersebut wajib mengganti kerugian konsumen tersebut. “Kalau perlu kita minta ganti kerugian dengan volume ruas cor beton yang sama dan dihampar di jalan desa lain yang belum tersesentuh pembangunan,”pungkasnya. Sementara, Retaknya jalan rigid beton di Dusun III, Desa Palaspasemah akhirnya diperbaiki oleh PT. Sorento Nusantara, Selasa (29/8) lalu. Berdasarkan pengamatan, perbaikan tidak hanya dilakukan pada bagian jalan yang retak saja tapi perbaikan juga dilakukan pada jalan lubang-lubang yang disebabkan ranting kayu masuk dalam adukan bahan rigid beton. Kepala Desa Palaspasemah Hardin membenarkan hal tersebut. Hardin mengatakan, perbaikan retaknya jalan rigid beton dilakukan secara menyeluruh. Sebab, setelah dilakukan pengecekan, terdapat di enam titik yang mengalami keretakan. “Setelah melakukan pengecekan ulang, ternyata keretakan jalan terjadi di enam titik. Semuanya diperbaiki, termasuk bagian jalan yang berlubang juga ikut diperbaiki,” kata Hardin kepada Radar Lamsel, kemarin. Dengan dilakukannya perbaikan itu, lanjut Hardin, pihaknya merasa cukup tenang karena masalah jalan rigid beton itu sudah selesai. Meski demikian, pihaknya berencana akan tetap melakukan uji laboratorium terhadap jalan rigid beton yang diproduksi oleh PT. Sorento Nusantara. “Kami akan uji di lab, untuk memastikan standar bahan produksi yang kami gunakan memiliki standar K225 yang sudah ditetapkan,” katanya. Namun rencana untuk uji lab tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena Aparat Desa Palaspasemah masih menunggu kabar dari PT. Sorento Nusantara. “Tapi kami ingin uji lab nya harus bahan dari sini, jangan dari bahan yang lain. Kami juga akan meminta didampingi dari kecamatan, supaya hasilnya terlihat real,” pungkasnya. Menanggapi rencana uji lab itu, Camat Palas Rikawati mendukung rencana itu. Pasalnya, Pemerintah Kecamatan Palas sebelumnya memang telah menyarankan kepada desa untuk melakukan komplain jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan. “Pemerintah kecamatan harus mendukung segala upaya terbaik yang ingin dilakukan pemerintah desa, agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Rika. (iwn/idh/rnd)  

Sumber: