Pemutihan Pajak Kendaraan Belum Ditentukan
KALIANDA – Masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor harus lebih bersabar. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung memastikan program tersebut belum bisa dimulai sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama stakeholder terkait yang digelar di Provinsi Lampung, pekan lalu. Hal ini ditegaskan Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polres Lamsel AKP. Rafli Y. Nugraha saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Rafli menegaskan, keputusan rapat tersebut diambil karena dinilai masih kurangnya kesiapan yang meliputi material, SDM, sarana dan prasarana serta tekhnis pelaksanaan dalam program tersebut. “Kami selaku stakeholder terkait wajib menyampaikan hal ini kepada masyarakat wajib pajak. Program pemutihan belum bisa dilaksanakan karena ada berbagai pertimbangan seperti yang saya sebutkan tadi,”ungkap Rafli. Pihaknya belum bisa memastikan kapan program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dimulai. Karena, masih menunggu informasi lebih lanjut dari satuan kerja yang mengurusi hal tersebut. “Kami sudah himbau petugas yang ada di pos Samsat Kalianda untuk tidak menerima atau mendaftarkan program pemutihan sampai dengan ada instruksi dari satuan kerja terkait. Dan, mensosialisasikan kepada masyarakat yang sudah dating ke kantor Samsat,”tukasnya. Terpisah, Kepala Punggutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samat Kalianda Adi V Irawan, menyatakan kesiapannya melayani program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pihaknya beranggapan bahwa sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kantor Samsat Kalianda telah siap. “Pada prinsipnya kami siap memberikan pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tetapi, kita harus menghargai keputusan dari provinsi berdasarkan hasil rapat. Yang jelas, begitu program pemutihan dimulai kami siap melayani masyarakat,” kata Adi di kantornya. Apakah sudah ada informasi dimulainya program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Lampung ? Adi belum bisa memastikannya. Sebab, kewenangan program tersebut terdapat pada Bapenda Provinsi Lampung. “Sejauh ini belum ada informasi. Kalau kami hanya menjalani perintah dari Bapenda Provinsi Lampung saja. Mengenai kapan pelaksanaan kami juga belum tahu pasti,” pungkasnya. (idh)
Sumber: