Koperasi di Lamsel; Hidup Segan Mati Tak Mau

Koperasi di Lamsel; Hidup Segan Mati Tak Mau

KALIANDA – Keberadaan koperasi memiliki fungsi dan peranan untuk membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi juga berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat, serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. Semua itu tertuang secara jelas dalam undang - undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Tapi sayangnya, amanat undang-undang tentang perkoperasian itu belum sepenuhnya dijalankan oleh pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Itu dibuktikan dari banyaknya koperasi yang berdiri di kabupaten ini belum mampu untuk mensejahterakan anggotanya. Bahkan banyak usaha koperasi yang berdiri namun tidak mampu berjalan secara optimal. Ibarat pepatah; hidup segan matipun tak mau, hingga akhirnya banyaknya usaha koperasi yang tenggelam bak ditelan bumi. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lamsel Isroni Mihardi mengaku, keberadaan koperasi di Lampung Selatan selama ini banyak yang tidak berjalan secara aktif. “Banyak koperasi di Lamsel ini hidup segan matipun tak mau. Itu dibuktikan dari banyaknya koperasi yang memiliki pengurus dan anggota tetapi aktifitas organisasinya kurang berjalan,” ujar Isroni saat berbincang dengan Radar Lamsel di ruang kerjanya, Selasa (12/9) kemarin. Diungkapkannya, dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, di Lampung Selatan terdapat 458 jumlah koperasi yang tersebar di 17 kecamatan. Dari jumlah tersebut sebanyak 58 koperasi dinyatakan gulung tikar. “Hasil dari verifikasi yang kami lakukan dilapangan tercatat sebanyak 58 koperasi yang sudah tidak terlihat lagi keberadaannya, baik kantor maupun pengurusnya. Sisanya sekitar 150-an koperasi hidup segan, mati tak mau,” ungkapnya. Dia menuturkan, buruknya sistem administrasi koperasi yang ada selama ini menjadikan fungsi dan peran koperasi di Lamsel tidak berjalan sesuai harapan. “Yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusianya, pelaksanaan prinsip koperasi, serta sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah,” tuturnya. karena itu, pihaknya akan berupaya membangkitkan kembali dunia perkoperasian dikabupaten Lamsel. Tujuannya adalah mensejahterakan perekonomian masyarakat melalui program penyuluhan serta sosialiasi tentang tata cara menjalankan usaha perkoperasian yang baik dan benar. “Kami tidak pernah tutup mata jika ada usaha-usaha koperasi di kabupaten ini yang menuai permasalahan baik ditingkat internal pengurus maupun menyangkut soal keanggotan. Begitu juga yang menyangkut soal keuangan atau modal usaha. Hal-hal seperti itu tetap kami awasi, setidaknya memberikan pembinaan agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan,” pungkasnya. (iwn)   

Sumber: