Nanang Jamin Penangguhan Penahanan Kades Tarahan

Nanang Jamin Penangguhan Penahanan Kades Tarahan

Junaidi Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

KALIANDA – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tarahan Kecamatan Katibung Junaidi mendapat perhatian Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Orang nomor dua di Bumi Khagom Mufakat ini menilai bahwa apa yang dilakukan Junaidi dalam membela kepentingan masyarakat adalah sebuah kebenaran. Karena hal itu, Nanang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan sang kades. Surat penangguhan penahanan ditandatangani sendiri oleh Nanang diatas materai pada Selasa (12/9) kemarin. “Terus terang saya prihatin melihat perkara ini. Wong Kades membela masyarakat kok di polisikan. Ini kan aneh,” ungkap Wabup Nanang Ermanto kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, Selasa (12/9) kemarin. Wabup Nanang mengungkapkan, pembongkaran gorong-gorong yang menjadi titik masalah dugaan kasus pengrusakan aset milik PT. Tanjung Selaki dinilai bukan menjadi sebuah masalah krusial terlebih lagi sampai dibawa ke ranah hukum. Apalagi, pembongkaran itu dilakukan untuk membela kepentingan masyarakat agar tidak lagi dilanda banjir saat musim hujan. “Kalau kades yang membela rakyat seperti ini dipermasalahkan kan aneh. Wajib kita bela,” ungkap politisi PDIP ini. Menurut Nanang, Kades adalah pemimpin desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa dan wilayahnya. Karena hal ini, dia menilai bahwa pembongkaran gorong-gorong yang dilakukan pemerintah desa merupakan langkah dan kebijakan strategis desa dalam menanggulangi masalah banjir yang setiap tahun melanda disaat musim hujan. “Apalagi proses perjalanan pembongkaran ini sudah melalui musyawarah dan mufakat. Juga melalui proses konfirmasi dengan PT. Tanjung Selaki,” ungkap Nanang. Kendati demikian, Wabup Nanang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kades Junaidi dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kemarin. “Kalau prosesnya (hukum) kita hormati. Hanya saja saya prihatin melihat perkara ini,” pungkas Nanang. Sementara, sidang perdana Kepala Desa Tarahan Junaidi, sebagai terdakwa kasus pengrusakan gorong-gorong miliki PT. Tanjung Selaki resmi digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (12/9) kemarin. Persidangan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Mashuri Effendie, SH.MH dan dibantu Chandra Revolisa, SH.MH dan Dodik Setyo Wijayanto, SH selaku Hakim Anggota dan didampingi Panitera Pengganti Rajes Mizandi, SH.MH. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, SH. Sementara Junaidi saat persidangan didampingi empat penasehat umumnya yaitu Syaifulloh, SH.,MSi, Ruhenry, SH.I, Usman Bauw, SH dan Yelli Basuki, SH.,MSi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Syukri, SH membacakan dakwaan yang telah dilakukan oleh Junaidi yang berstatus tahanan kota. Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung mempertanyakan dakwaan tersebut kepada Junaidi. Namun atas dakwaan itu, Junaidi mengaku keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Lalu Junaidi menanggapi akan mengajukan eksepsi keberatan. “Maaf yang mulia, saya keberatan dengan isi dakwaan yang ditujukan kepada saya,” kata Junaidi dihadapan majelis hakim. Atas keberatan itu, Junaidi meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menjelaskan semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya. “Saya meminta waktu satu minggu untuk memberikan penjelasan terkait dakwaan itu,” lanjutnya. Mendengar pengajuan yang diutarakan oleh Junaidi, majelis hakim bersedia memberikan waktu satu minggu kepada Junaidi. Setelah memberikan waktu satu minggu kepada Junaidi, salah satu tim penasehat hukum Junaidi, yaitu Yelli Basuki, SH.,Msi mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim agar Junaidi tidak ditahan dan meminta untuk menjadi tahanan rumah. “Permohonan kami terima dan akan dipertimbangkan. Sementara status terdakwa masih tahanan kota,” jelasnya. Setelah mengajukan surat penahanan, majelis hakim mengatakan bahwa sidang lanjutan agenda eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum akan dilanjutkan hari Selasa (19/9) mendatang. “Sidang saya tutup,” pungkas Hakim ketua. Ditemui Radar Lamsel usai persidangan, Junaidi mengaku belum bisa memberikan keterangan dan penjelasan dakwaan yang dibacakan penuntut umum karena dirinya merasa keberatan. “Saya keberatan menjawab, karena dakwaannya berubah-ubah,” kata Junaidi. Penasehat umum Yelli Basuki, SH.,MSi menambahkan, pihaknya mengajukan waktu satu minggu untuk meminta penjelasan karena belum menerima Berita Acara mengenai berkas perkara. Terkait surat penangguhan penahanan Junaidi yang diajukan kepada majelis hakim, Yelli berharapan surat usulan tersebut bisa disetujui oleh hakim ketua. “Harapan kita usulan itu dikabulkan,” pungkasnya. (edw/rnd)

Sumber: