Pol-PP Ajukan Ranperda Rantibum
GEDONGTATAAN – Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pesawaran akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum (Ranperda Rantibum) ke Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pesawaran.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu payung hukum yang akan dijadikan pedoman bagi Badan Pol PP Kabupaten Pesawaran untuk menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pesawaran.
Dikatakan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Joko Suharyono, Ranperda Rantibum tersebut disusun sebagai payung hukum, saat melaksanakan tindakan dilapangan dalam upaya penertiban.
\"Masih dalam proses penyusunan, dalam waktu dekat akan segera disampaikan dan dibahas di DPRD dalam waktu dekat ini,\" ungkap Joko mendampingi pelaksana tugas Badan Pol PP Pesawaran Effendi, Rabu (13/9).
Ia menambahkan, perda tersebut nantinya akan dijadikan payung hukum dalam melakukan penertiban seperti penertiban tempat hiburan, minuman keras, penertiban pasar dan penertiban lainnya. Dimana selain perda Trantibum tersebut, juga harus didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang dalam melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran yang berkaitan ketentraman, dan ketertiban umum.
\"Rencana 2018 nanti kita akan ajukan dua personil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan untuk mendapat sertifikasi PPNS,\" ujarnya.
Lebih lanjut, Joko terdapat pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah di lapangan, maka petugas PPNS inilah yang akan melakukan penindakan. Dan selain itu, jika ranperda Rantibum nantinya sudah disahkan menjadi peraturan daerah, terlebih dahulu akan disosialisasikan sebelum diimplementasikan di lapangan.
\"Sebelum perda diaplikasikan, kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Paling tidak efektif pada 2018 mendatang,\" paparnya.
Joko menjelaskan, pihaknya tengah menginventarisir titik-titik yang menjadi skala prioritas untuk ditertibkan. Dimana, upaya melaksanakan penertiban tersebut nantinya akan dilakukan secara periodik dan berkelanjutan
\"Setelah ranperda disetujui menjadi perda, langkah awal kita akan menyosialisasikan terlebih dahulu, baru setelah itu akan dilakukan action dilapangan,\" pungkasnya. (Acp)
Sumber: