Perbaikan Jalan Senilai Rp 3,5 Milyar Mengecewakan
PHO Urung Diteken UPT PU Sidomulyo
SIDOMULYO – Pembangunan Jalan Hamka penghubung Desa Sidodadi – Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo menuai persoalan. Hampir setahun provisional hand over (PHO) atau serah terima antara kontraktor pelaksana proyek dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) urung diteken lantaran kualitas jalan yang tidak memuaskan. Dengan standard yang tidak memenuhi bestek ditambah lalu-lalang truk-truk pengangkut sawit membuat kondisi jalan tidak berumur panjang. Kepala UPT PU Kecamatan Sidomulyo Hariyanto mengaku enggan menandatangani PHO. Pasalnya jika PHO sudah diteken rekanan yang menjadi penanggungjawab akan lepas tangan terkait perwatan jalan senilai Rp 3,5 M itu. “Saya nggak mau tanda tangan, selesaikan dulu PR perbaikan jalan sepanjang 5 kilometer itu baru kami akan tandatangani PHO-nya,” kata Hariyanto (16/9). Untuk meminimalisir resiko gugatan kata Hariyanto, UPT PU Sidomulyo tak mau ambil pusing. Terlebih kerusakan jalan terjadi dua bulan pasca pembangunan. “Dua bulan setelah pembangunan sudah rusak, ini jadi resiko kami (UPT PU) kalau sampai menandatangani PHO,” beber dia. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, rekanan yang bertanggung jawab atas pengerjaan jalan penghubung antara Desa Sidodadi dan Talang Baru itu adalah PT. Sukma Perkasa Abadi. Saat ini keadaan jalan hampir 50 persen mengalami kerusakan. “Kalau kondisinya masih belum diperbaiki, serah terima tidak akan kami lakukan. Itukan menggunakan APBD-P jadi ya harus sesuai bestek dong,” tegas Hariyanto kepada Radar Lamsel. Sementara Ketua Komisi C DPRD Lamsel Sunyata Menjelaskan ia beserta Anggota Komisi C lainnya sempat meninjau lokasi pada akhir 2016 silam. “Saat melakukan peninjauan, memang dari pertama masuk sudah rusak ambles,” kata dia. Politisi dari Fraksi PDIP itu mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memanggil rekanan yang bertanggung jawab. Sebab jika tidak diperbaiki provisional hand over (PHO) atau serah terima antara kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen tak akan disepakati keduabelah pihak. Sementara itu Mantan Camat Sidomulyo Samsul Jauhari angkat bicara soal jalan senilai Rp 3,5 M itu. dikatakannya pada 2016 silam pihaknya keukeh tak mau menandatangani PHO. “Dulu kami tegaskan dan warning UPT PU agar jangan diteken,” ujarnya saat dikonfirmasi. Pantauan Radar Lamsel Jalan Hamka yang menjadi penghubung Desa Sidodadi – Sidorejo dan TalangBaru itu beberapa kali diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat sekitar. Pemasangan drum dipangkal jalan sebagai antisipasi kendaraan besar melintas ternyata tak efektif. “Kalau mau, jangan dipasang drum, pasang portal yang tingginya seukuran mobil colt diesel saja. Agar truk nggak bisa lewat, kalau dipasang drum truk sawit kapasitas 8 ton masih bisa lewat,” ujar Rohimi (45) warga TalangBaru. (ver)Sumber: