Izin Dalam Proses, PT. SMAL Boleh Beroperasi
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan dokumen perizinan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) tengah dalam proses dan segera diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP). Plt. Kepala BPMP2TSP Lamsel Martoni Sani, S.Sos., M.H menegaskan hal itu kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurutnya, saat ini perusahaan pertambangan batu split yang berada di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan ini sudah mulai beroperasi. Sebab, persyaratan izin dari lingkungan masyarakat juga telah menemukan kata sepakat. “Ya, izin mereka masih dalam proses dan hampir rampung. Kesepakatan antara perusahaan dan warga sekitar juga sudah selesai. Jadi, tidak ada alasan kami untuk menutup perusahaan tersebut. Surat keterangan dalam proses juga sudah kami berikan,” tegas Martoni saat dikonfirmasi Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Terpisah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakan Lamsel Ir. Mulyadi Saleh mengatakan hal senada. Berdasarkan informasi yang dia peroleh dari BPMP2TSP, kelengkapan perizinan yang dibutuhkan PT. SMAL sudah lengkap dan dalam proses penerbitan. “Kesepakatan perusahaan dengan masyarakat juga sudah ditandatangani dan dituangkan dalam berita acara. Artinya, PT.SMAL sudah dapat melaksanakan operasionalnya kembali seperti biasa,” pungkas Mulyadi. Pernah diberitakan, Pemkab Lampung Selatan memberikan teguran keras kepada PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL), karena nekat melakukan aktifitasnya meskipun telah di tutup sementara oleh petugas yang berwenang. Tambang batu yang berada di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan diancam akan ditutup paksa jika belum masih bandel beraktifitas sebelum mengantongi izin. Penengasan ini disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh saat dikonfirmasi Radar Lamsel diruang kerjanya, kemarin. (idh)
Sumber: