Jalinsum Dijadikan TPS Ilegal

Jalinsum Dijadikan TPS Ilegal

PENENGAHAN – Minimnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan terhadap sampah masih perlu ditingkatkan. Ini bisa dilihat dari pembuangan sampah ilegal yang masih terlihat di beberapa titik sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) diwilayah Penengahan, tepatnya di perbatasan Desa Pasuruan dengan Desa Banjarmasin. Meski sudah diberi tanda peringatan (dilarang buang sampah’red), lokasi itu masih saja menjadi tempat favorit pembuangan sampah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya, lokasi pembuangan sampah ilegal di lokasi itu merusak keindahan lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap. Nurdiyanto (25) warga setempat mengaku cukup terganggu melihat tempat pembuangan sampah yang letaknya persis dibahu Jalinsum perbatasan Desa Pasuruan dengan Desa Banjarmasin. “Mungkin semuanya terganggu, sampah kan busuk. Baiknya segera dibersihkan,” katanya. Sementara itu, Bendahara Desa Pasuruan M. Fakhir mengaku pernah memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar mengenai masalah lokasi pembuangan sampah. “Sudah pernah di info pelarangan pembuangan sampah, tapi nyatanya masih ada saja yang buang,” katanya. Aparat Desa Pasuruan, lanjut dia, akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan sampah itu. Sehingga tidak menjadi pembahasan yang berlarut-larut. “Kami akan mencari solusinya, apakah nanti kita akan kerjasama dengan Dinas Kebersihan atau seperti apa. Yang jelas kita akan cepat selesaikan,” pungkasnya. Camat Penengahan Drs. Koharuddin mengaku akan mengecek lokasi pembuangan sampah ilegal dilokasi itu. Kohar pun sangat menyayangkan sikap oknum-oknum yang masih melakukan tindakan buah sampah sembarangan dilokasi itu. “Lingkungan yang seharusnya bersih berubah menjadi tidak sedap dipandang karena sampah,” katanya. Demi mensterilkan lokasi itu, Pemerintah Kecamatan Penengahan akan menghubungi desa terkait untuk membahas masalah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal itu. “Kita akan koordinasi dengan desa mengenai masalah ini,” pungkasnya. (rnd)  

Sumber: