DPUPR Terkesan Tutup Mata
Terkait Banyaknya Proyek Siluman di Lamsel
KALIANDA – Kegiatan pembangunan diwilayah Kabupaten Lampung Selatan mulai digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (DPUPR) setempat. Kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan Tahun 2017 itu banyak jenisnya, mulai dari perbaikan inprastuktur jalan, pembuatan saluran irigasi (talud, red), hingga normalisasi sungai. Namun, sebagian besar kegiatan pembangunan tersebut tidak diketahui siapa pelaksananya alias proyek siluman. Apakah memang DPUPR sendiri yang mengerjakannya ataukah melalui pihak rekanan. Karena, dari banyaknya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan hampir separuhnya tidak memiliki papan nama proyek. Meski hal itu sudah berjalan cukup lama, namun DPUPR satuan kerja (Satker) yang membidangi soal pembangunan di kabupaten ini (Lamsel, red) seolah-olah menutup mata dan tak mau peduli dengan banyaknya pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang tidak mematuhi peraturan kepres dan undang undang tentang keterbukaan publik. Padahal sudah jelas dituangkan dalam peraturan kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN itu di wajibkan memakai papan proyek, serta undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publik. Dengan adanya proyek siluman tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang proyek yang sudah dibangun ataupun yang sedang dalam pelaksanaan, dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, dan kenapa tidak dipublikasikan atau diberitahukan? Seperti contoh proyek pembangunan saluran irigasi (talud, red) yang ada diwilayah Kecamatan Kalianda atau tepatnya di depan bangunan Kantor Pos Lama, terkesan proyek siluman atau tidak jelas siapa pelaksananya dan berapa anggarannya. “Pelang proyek itu sangat penting yang tujuannya, agar masyarakat luas dapat mengetahui apakah proyek tersebut dari APBD atau APBN, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya?. Dengan dasar itu bisa diketahui, layak atau tidaknya hasil pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai atau tidak pekerjaan itu dengan volumenya,” ujar Nurhalim, warga Kalianda pemerhati pembangunan Lampung Selatan. Selain proyek pembangunan saluran irigasi (talud, red), ada juga proyek normalisasi sungai Way Kupang di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan yang juga diduga merupakan proyek siluman. Proyek normaliasi sungai tersebut, selain tidak memilik pelang nama proyek, hasil pekerjaanya pun dinilai asal-asalan oleh masyarakat setempat.Informasi yang dihimpun Radar Lamsel normalisasi sungai Way Kupang itu sudah berjalan sejak tiga hari yang lalu. Tapi sangat disayangkan, saat Radar Lamsel hendak mengkonfirmasi terkait banyaknya proyek siluman tersebut ke DPUPR Lamsel melalui Bidang Bina Marga, sang Kepala Bidang yakni Agustinus Oloan, ST, MT, M, Eng sulit ditemui. Bahkan di hubungi nomor ponselnya pun dalam keadaan tidak aktif. Sebelumnya pernah diberitakan, proyek perbaikan Jalan Raden Intan dan Jalan Serma Tamimi Rahman, Kalianda pun tidak ada pelang nama proyek. Namun, setelah diberitakan Radar Lamsel, akhirnya pihak rekanan dari PT. Aya Pujian Pratama memasang pelang nama proyek di lokasi proyek tersebut. Namun sayangnya, plang nama proyek tersebut dipasang oleh pihak rekanan pada tempat yang sulit dilihat secara jelas oleh masyarakat, yakni ditempel ditembok pembatas bangunan bekas rumah makan Fajar Kalianda. (iwn)Sumber: