Warga Menerima, Pengerjaan Jalan Tol Berlanjut
PENENGAHAN – Proses pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di STA 14 Desa Kuripan dan STA 19 Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan dilanjutkan, Jum’at (29/9) lalu. Sebelumnya proses pembangunan jalan tol proyek pemerintah pusat itu berhenti karena pihak pemilik lahan atau masyarakat setempat masih keberatan atau mengajukan sanggahan atas ganti rugi yang bakal diterimanya. Setelah proses sanggahan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dibacakan panitera PN Kalianda yang mengabulkan permohonan pemohon (warga Desa Kuripan dan Tetaan) akhirnya warga dua desa itu menerima hasil keputusan tersebut. Dalam proses pembacaan keputusan eksekusi lahan itu disaksikan langsung oleh General Affairs PT. PP Yus Yusuf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Syahrial R. Pahlevi, Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra dan Dandim 0421/LS Letkol. Arm Untoro Hariyanto, Perwakilan PN Kalianda dan sejumlah warga pemilik lahan. Menurut PPK Kemenpupera Syahrial R Pahlevi, proses eksekusi lahan ini melibatkan 11 bidang yang terbagi di dua desa. Desa Kuripan 2 bidang dan Desa Tetaan 9 bidang. Syahrial mengatakan, eksekusi damai uang dilakukan hari itu adalah bentuk pelaksanaan hasil daripada putusan PN Kalianda dalam rangka pembebasan jalan tol, dan langkah percepatan pelaksanaan kontruksi pembebasan lahan JTTS Syahrial mengaku senang karena warga telah menerima hasil putusan. Dengan adanya persetujuan dari pihak warga, maka proses pengerjaan JTTS akan langsung dilanjutkan. “Alhamdulillah, masyarakat menerima hasil putusan PN Kalianda. Kita langsung eksekusi lahan hari ini (Jumat’red),” kata Syahrial saat ditemui Radar Lamsel dilokasi eksekusi lahan di Desa Tetaan, Jum’at (29/9) lalu. Syahrial melanjutkan, warga yang menerima hasil putusan dapat langsung memproses uang ganti rugi (UGR) yang sudah dititipkan kepada pihak PN Kalianda. “Uang sudah dititip ke pengadilan, lalu yang bersangkutan bisa langsung mengambilnya disana,” tukasnya. General Affairs PT. PP Yus Yusuf menambahkan, pembacaan keputusan eksekusi dari pihak PN Kalianda itu merupakan bukti bahwa lahan warga sepenuhnya sudah diserahkan ke pihak pengadilan. Menurut Yus, atas hasil pembacaan putusan itu, maka semua lahan yang terbagi di Desa Kuripan dan Desa Tetaan akan langsung dikerjakan. “Semuanya ada 11 bidang, 2 bidang di Desa Kuripan dan 9 bidang di Desa Tetaan. Semua lahan akan langsung dikerjakan,” katanya. Salah seorang warga Desa Tetaan yang lahannya terkena eksekusi, Munzirin (60) mengaku menerima putusan yang dibacakan oleh panitera PN Kalianda. Ia mengatakan, warga Desa Tetaan pada dasarnya tidak pernah menolak jika lahan milik mereka digusur. “Dari awal kami sudah menyuruh pihak tol untuk menggusur lahan kami. Kami tidak masalah dengan itu karena kami mendukung. Makanya sekarang kami menyetujui setelah adanya kesepakatan antara warga dan pihak tol,” katanya. Pantauan Radar Lamsel, puluhan personil gabungan dari Polisi dan TNI disiagakan untuk mengamankan proses eksekusi lahan. Kesiagaan yang dilakukan oleh petugas itu dimaksudkan untuk menghindari jika terjadi perselisihan antara warga dan petugas. “Ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal diluar kendali. Beruntung warga cukup kooperatif menerima putusan pengadilan negeri, dan eksekusi lahan berjalan dengan semestinya” kata Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra. (rnd)
Sumber: