LBH Rencanakan Gugat PT. SMAL

LBH Rencanakan Gugat PT. SMAL

PENENGAHAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan selaku tim advokasi yang mendampingi warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahanakan akan melayangkan gugatan kepada perusahaan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) yang beroperasi didesa setempat. Langkah ini dilakukan untuk menyikapi permasalahan surat kesepakatan antara warga dan PT. SMAL beberapa waktu lalu yang hingga kini belum terealisasi. Anggota LBH Sai Bumi Selatan Eko Umaidi, S.Kom.,SH mengatakan, surat gugatan yang akan dilayangkan kepada perusahaan pertambangan batu itu akan sebagai bentuk protes dari tim advokasi. Menurut Eko, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan PT. SMAL kepada Pemkab Lamsel berupa 3 unit mobil beberapa waktu lalu dinilai tidak tepat sasaran. “Menurut pandangan kami, CSR itu tidak nyambung,” kata Eko kepada Radar Lamsel, kemarin. Selain bantuan CSR yang tidak tepat sasaran, Eko juga menilai surat kesepakatan yang telah dibuat antara warga dan pihak perusahaan itu dinilai cacat dan lemah secara hukum jika berdasarkan KUHPerdata 1320. Pasalnya, lanjut Eko, pada waktu kesepakatan dilangsungkan, disurat tersebut hanya tercantun tanda tangan Pemerintah Kecamatan Penengahan, Pemerintah Desa Sukabaru dan Pihak Perusahaan. “Disitu tidak ada tanda tangan warga,” kata Eko kepada Radar Lamsel, kemarin. Meski telah menyiapkan gugatan, Eko mengaku rencana itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya harus menggelar rapat terlebih dahulu bersama warga Dusun Buring untuk melakukan upaya dan langkah selanjutnya. “Kami akan rapat dengan warga mengenai ini, supaya menemui titik baik,” lanjutnya. Salah seorang warga Dusun Buring, Anfal Mustofa (34) mengatakan, warga dusun itu memang berencana mengadakan rapat dan musyawarah dalam waktu dekat untuk membahas realisasi kesepakatan itu. Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap memberikan bantuan kepada warga Dusun Buring yang terkena dampak dari peledakan yang dilakukan PT. SMAL. Anfal juga mengakui jika warga belum pernah mendapat kabar realisasi ganti rugi yang akan diberikan setelah kesepakatan waktu itu. “Itu lah, dari pertemuan terakhir waktu itu, sampai hari ini kami belum dapat kabar lagi,” katanya. Warga, kata dia, juga tidak mengetahui keberadaan surat kesepakatan yang asli. Karena, warga Dusun Buring hanya diberikan fotocopy dari surat itu. “Aslinya kami tidak tahu dimana, kami belum memproses sudah sampai dimana surat itu,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: