Rekanan di Deadline 3 Hari Turunkan Material
KALIANDA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Kalianda – Rajabasa akhirnya memanggil dua rekanan yang berpolemik pada pembangunan ruas jalan Desa Pematang, Kecamatan Kalianda agar bisa segera di selesaikan. Pemerintah, memberikan deadline selama tiga hari kepada pihak ketiga untuk menunjukan itikad baik dengan menurunkan material pada ruas jalan yang rusak. Informasi yang diperoleh Radar Lamsel, pertemuan antara dua rekanan itu digelar di Kantor Dinas PUPR Lamsel, Kamis (14/12) kemarin. Akhirnya, mereka sepakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan ruas jalan lattasir yang rusak tersebut. Untuk diketahui, persoalan tersebut terjadi akibat pembangunan jalan lattasir yang baru rampung dikerjakan satu bulan terakhir oleh CV. Bintang Akbar dengan nilai proyek sekitar Rp970 juta lebih mengalami kerusakan disejumlah titik. Rusaknya jalan lattasir itu, akibat dilalui kendaraan bertonase berat yang mengangkut material batu untuk pengerjaan proyek onderlagh pada ruas jalan lingkungan Desa Pematang dengan nilai Rp397 juta lebih yang dikerjakan oleh CV. Pandawa Siham. “Kondisi dilapangan yang terjadi memang seperti itu. Karena, tidak ada akses jalan lain menuju proyek onderlagh. Akibatnya, jalan lattasir yang baru dibangun mengalami kerusakan. Kami memfasilitasi mereka untuk mediasi. Akhirnya, mereka sepakat untuk sama-sama memperbaikinya,” ungkap Kepala UPT DPUPR Kalianda – Rajabasa Gembong Priyono kepada Radar Lamsel usai pertemuan, kemarin. Dia menjelaskan, total kerusakan jalan lattasir tersebut mencapai 200 meter. Selain itu, terdapat gorong-gorong yang amblas atau jebol pada ruas jalan tersebut. “Kita beri waktu tiga hari agar mereka menurunkan material di lokasi sebagai bentuk keseriusannya akan memperbaiki. Karena proyek onderlagh belum rampung, maka kami beri waktu sampai dengan pekerjaan di atasnya selesai baru diperbaiki. CV. Bintang Akbar memperbaiki jalan lattasir dan CV. Pandawa Siham memperbaiki gorong-gorng yang jebol,” tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Perwakilan CV. Bintang Akbar Deni menyatakan kesiapannya memperbaiki jalan lattasir yang rusak akibat dilalui kendaraan proyek onderlagh. Semestinya, lanjut dia, perbaikan di lakukan oleh pemilik proyek onderlagh yang telah merusak jalan yang mereka kerjakan. “Kita tidak ingin memperpanjang persoalannya. Yang jelas kita siap. Secepatnya kami turunkan material untuk memperbaiki jalan tersebut. Tetapi, kami akan menunggu setelah proyek diatasnya selesai dulu. Supaya tidak rusak lagi dan harus kami perbaiki lagi. Bukannya untung malah jadi buntung,” pungkasnya. Sebelumnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Kalianda – Rajabasa memastikan tidak akan memberikan rekomendasi atau menolak pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan proyek pembangunan (Provisional Hand Over-PHO) pada pembangunan jalan lattasir di Dusun IV, Desa Pematang Kalianda jika tidak segera diperbaiki. Ini ditegaskan Kepala UPT DPUPR Kalianda – Rajabasa Gembong Priyono. Menurutnya, batas akhir PHO untuk kegiatan yang bersumber dari APBD murni tahun 2017 akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2017. (idh)
Sumber: